Kanal

Kelanjutan Kasus Suap APBD Kuansing 2017 Kembali Ditagih

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM– Kasus dugaan suap APBD Kuansing 2017 kembali memanas. Masalah ini seolah menolak untuk dilupakan. Terbaru, LSM Permata Kuansing mulai "bernyanyi" lagi. Mereka mendesak Kejaksaan untuk bergerak cepat.

Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi, tidak main-main. Dia menagih kepastian hukum. Sebab, kasus ini dinilai jalan di tempat. Padahal, fakta di persidangan sudah lama terang benderang.

"Kami akan menyurati kembali Kejari. Ini untuk kedua kalinya," kata Junaidi tegas.

Junaidi punya alasan kuat. Menurutnya, sebuah kasus suap tidak akan tuntas jika hanya satu pihak yang diproses. Si pemberi suap sudah jadi terdakwa. Namun, si penerima justru belum disentuh secara tuntas.

"Sampai kapan pun, kasus ini tidak akan pernah hilang. Syaratnya cuma satu: penerima suap juga harus diusut," tambahnya.

Perjalanan kasus ini memang cukup berliku. Awalnya, perkara ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Namun, dalam perjalanannya, berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Inilah yang kini ditagih oleh masyarakat. Sejauh mana "bola panas" itu dikelola oleh jaksa di tingkat daerah.

Saat dikonfirmasi, pihak Kejari Kuansing tampak masih irit bicara. 

Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intelijen, Sunardi Efendi SH, belum bisa memberikan keterangan detail mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.

"Nanti saya tanya dulu Kasipidsus," kata Sunardi singkat saat dihubungi pada Rabu (29/4/2026).

Tekanan tidak hanya datang dari LSM Permata. Gelombang protes juga sempat pecah di halaman Kejati Riau beberapa waktu lampau.

Massa yang mengatasnamakan diri GAMPAR (Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor) turun ke jalan. Spanduk besar mereka bentangkan. Tulisannya cukup menyeramkan: "Tangkap Musliadi".

Nama Ketua PKB Kuansing itu terpampang jelas. GAMPAR mempertanyakan keadilan: Mantan Bupati Mursini sebagai pemberi suap sudah dihukum, kenapa penerimanya belum?

Duduk perkaranya memang bermula dari pengakuan M. Saleh, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing.

Di depan hakim Pengadilan Tipikor, Saleh mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada Musliadi untuk "pelicin" pembahasan APBD 2017.

Namun, Musliadi membela diri. Baginya, urusan ini sudah selesai. Ia berdalih bahwa baik Mursini maupun mantan Sekda Muharlius tidak pernah mengakui adanya pemberian suap tersebut di persidangan.

"Suap itu hanya disampaikan oleh M. Saleh," dalih Musliadi.

Kendati Musliadi berkilah, namun bagi aktivis dan LSM, pengembalian uang tidak menghapus jejak pidana.

Kini, bola panas ada di tangan jaksa. Warga Kuansing menunggu bukti nyata: apakah kasus ini akan lanjut ke meja hijau, atau tetap menjadi misteri yang terus "lari di tempat". (***)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler