Kanal

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kilogram Sabu dari Malaysia

RIAUIN.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti mencegat distribusi narkotika skala besar di wilayah perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kepulauan Meranti, Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 27 kilogram sabu asal Malaysia yang diangkut menggunakan kapal cepat (speedboat).

Upaya penyelundupan oleh jaringan internasional ini terendus pada Senin (27/4/2026) pagi. Dua pria asal Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berinisial K (26) dan S (38), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan berlangsung dramatis setelah sempat terjadi aksi pengejaran di tengah laut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan bahwa petugas harus melepaskan tembakan peringatan karena pelaku berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan kapal. Lantaran instruksi petugas tidak diindahkan, tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan menembak bagian kaki tersangka K yang bertindak sebagai nakhoda kapal.

"Langkah ini diambil untuk menghentikan laju kapal sebelum para pelaku membuang barang bukti ke laut," ujar Aldi Alfa Faroqi dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Dari hasil penggeledahan di atas kapal, polisi menemukan tiga tas besar yang menyembunyikan puluhan paket narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 17 paket sabu dengan kemasan "Chines Pin We" serta 10 paket berlabel "Gold Leaf". Selain sabu, petugas juga menemukan 260 unit cartridge berbagai merek yang diduga mengandung zat etomidate.

Selain muatan ilegal tersebut, tim gabungan yang melibatkan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang juga menyita satu unit kapal cepat, dua ponsel, serta paspor milik kedua tersangka. Saat ini, tersangka K telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, sementara tersangka S beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, urine kedua tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine. Polisi kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kepemilikan barang bukti dalam jumlah besar tersebut, mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler