Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM– Ketidakpastian mengenai angka utang Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memicu kekhawatiran publik. Pasalnya, terdapat perbedaan data yang signifikan antara eksekutif dan legislatif, mulai dari angka Rp168 miliar, melonjak ke Rp198 miliar, hingga muncul klaim Rp202,9 miliar dari pihak legislatif.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Jafrinaldi, menjelaskan bahwa hingga saat ini angka pasti mengenai utang daerah tersebut belum terkunci secara teknis akuntansi. Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporan keuangan akan menjadi final pada saat LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari BPK sudah diaudit. Saat ini proses audit sedang berlangsung," ujar Jafrinaldi saat dikonfirmasi riauin.com melalui pesan singkat, Jumat (17/4).
Menanggapi dinamika tersebut, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkifli, memperigati pemda agar berhati-hati. Ia menilai angka utang yang menyentuh Rp202,9 miliar pada tahun 2026 merupakan persoalan serius yang jika salah dikelola dapat melumpuhkan APBD serta berimplikasi pada kasus hukum.
"Hutang ini bisa jadi 'bom waktu'. Kuncinya harus diselesaikan secara legal, terencana, dan transparan agar tidak terjadi defisit yang semakin dalam," tegas Zulkifli.
Zulkifli menyoroti adanya potensi 'penumpang gelap' atau klaim dari pihak ketiga yang belum terverifikasi secara hukum jika administrasi tidak segera dirapikan. Ia menyarankan Bupati untuk segera mengambil langkah strategis dalam 90 hari pertama, termasuk membentuk tim khusus yang melibatkan Inspektorat dan BPKP untuk memetakan legalitas utang.
"Jangan asal bayar. Pastikan semua ada dasar hukumnya seperti SPK dan Berita Acara. Membayar utang tanpa dasar hukum yang jelas bisa menjerat kepala daerah ke ranah tindak pidana korupsi," tambahnya.
Selain audit total, Zulkifli menyarankan strategi penyehatan keuangan melalui refocusing anggaran dengan memangkas belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas dan hibah sebesar 30-50 persen untuk mencicil utang. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan restrukturisasi pinjaman kepada kreditur seperti PT SMI guna memperpanjang tenor pembayaran. (***)