Kanal

Belanja Pegawai Tembus 65 Persen, APBD Kuansing Terancam Sanksi

Laporan: Hendrianto

RIAUIN. COM- UU HKPD itu seperti pedang bermata dua. Di satu sisi ingin daerah mandiri. Di sisi lain, daerah bisa mati kutu.

Kuantan Singingi (Kuansing) salah satunya. Sekarang lagi pusing tujuh keliling. Penyebabnya jelas: UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Isinya saklek. Belanja pegawai maksimal hanya boleh 30 persen dari APBD.

Deadline-nya: 2027. Tinggal setahun lebih sedikit lagi.

Kondisi Kuansing saat ini? Jauh panggang dari api. Anggota DPRD Kuansing, Syafril, buka data. APBD 2026 mencapai Rp1,42 triliun. Tapi lihat alokasinya: 65,8 persen habis hanya untuk bayar gaji pegawai.

Artinya, Kuansing harus memangkas lebih dari separuh beban gajinya kalau mau selamat dari sanksi pusat. Beban ini makin nyata jika melihat angka di lapangan.

Menurut infirmasi yang diperoleh riauin.com, untuk menggaji PPPK yang ada sekarang saja, Kuansing harus merogoh kocek sekitar Rp9 miliar per bulan.
Atau Rp108 miliar per tahun. Itu baru untuk PPPK. Belum PNS-nya.

Lantas, di mana kait kelindannya dengan nasib pegawai?

Kepala BKPP Kuansing, Muradi kepada riauin.com, Sabtu (11/4/2026) menjelaskan duduk perkaranya. Pegawai itu ada dua jenis: PNS dan PPPK. Gaji mereka diatur dan disediakan pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Masalahnya, jika daerah gagal menyesuaikan belanja pegawai sebelum 2027, pusat punya "senjata" pamungkas: pemotongan DAU. 

Inilah yang bikin ngeri. Jika DAU dipotong, dari mana uang untuk menutupi Rp9 miliar setiap bulan itu? Inilah yang disebut ancaman nyata bagi keberadaan PPPK.

Namun, Muradi masih menyimpan sedikit optimisme. Logikanya sederhana: pusat yang mengatur kuota penerimaan, pusat pula yang menyediakan anggaran. Daerah tidak bisa sembarangan memecat PPPK begitu saja.

Harusnya, pusat sudah memikirkan konsekuensinya. Tidak mungkin daerah disuruh merekrut besar-besaran, tapi kemudian "dicekik" dengan aturan pembatasan anggaran gaji.

Kini, Pemkab Kuansing hanya bisa menunggu. Menanti keajaiban atau kebijakan khusus dari Jakarta. "Terkait nasib PPPK ini, kita tunggu saja kebijakan Pemerintah Pusat," ujar Muradi. (***).

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler