Kanal

Polres Dumai Sita 10 Kilogram Sabu Senilai Rp 9,9 Miliar

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 9,96 kilogram di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MN (25) yang menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan pelapis dinding (wallpaper).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) di pinggir Jalan Arifin Ahmad. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Selingsing.

"Barang bukti yang disita berupa 10 bungkus sabu dengan berat total 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram," kata Angga saat memberikan keterangan pers, Rabu (11/3/2026).

Penangkapan terjadi saat tim Opsnal mencurigai dua orang yang tengah mendorong sepeda motor Suzuki Spin yang mogok. Saat petugas mendekat untuk melakukan pencegatan, rekan tersangka berhasil melarikan diri, sementara MN tertangkap bersama barang bawaannya.

Tersangka MN merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru kembali dari Malaysia. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi dua paket wallpaper dinding putih yang digunakan untuk membungkus 10 paket besar sabu. Selain narkotika, polisi menyita dua unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp 1,9 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). MN diminta membawa sabu tersebut ke sebuah hotel di Dumai untuk diserahkan kepada F (DPO), sebelum nantinya dibawa ke Jawa Tengah melalui jalur darat.

MN mengaku tergiur upah sebesar Rp 30 juta yang dijanjikan oleh M. "Hingga saat ditangkap, tersangka baru menerima uang muka Rp 2,4 juta yang rencananya digunakan untuk biaya transportasi pulang ke Semarang," ujar Angga.

Dalam kasus ini, polisi sempat mengamankan seorang pengemudi ojek berinisial K yang menjemput MN. Namun, setelah gelar perkara dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti mengetahui isi tas yang dibawa penumpangnya.

Dengan penyitaan 9,96 kilogram sabu ini, kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sekitar 49.800 jiwa dari bahaya narkotika. Nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 9,96 miliar.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Bil)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler