Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM– Mantan Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), H. Saifullah Aprianto, angkat bicara terkait kisruh penambahan anggaran yang disebut "siluman" dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa jika mencari pihak yang salah dalam kisruh anggaran tersebut, maka kesalahan mutlak ada pada dua lembaga sekaligus: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam keterangannya pada Jumat malam (11/12), Aprianto menyebut masalah anggaran yang kerap menimbulkan tunda bayar tersebut merupakan akumulasi dari kesalahan bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Kalau mencari siapa yang salah, semua itu akibat lalainya TAPD dan lemahnya DPRD dalam melaksanakan fungsinya di masa itu," ujar H. Saifullah Aprianto.
Menurutnya, baik TAPD maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah gagal melaksanakan tugas utama mereka dalam mengelola keuangan daerah secara hati-hati dan realistis.
"Jadi siapa yang akan disalahkan, yang salah ya ke dua duanya lembaga itu, Eksekutif dan Legislatif, alias TAPD dan BANGGAR DPRD, yang menganggarkan kegiatan tidak berpedoman kepada Kemampuan Keuangan Daerah yang mendekati real," tegasnya.
Aprianto menjelaskan bahwa kesalahan fatal tersebut membuat anggaran kegiatan menjadi lebih besar daripada realisasi kemampuan keuangan yang sebenarnya, sehingga dampaknya berujung pada tunda bayar yang terjadi secara berulang dari tahun ke tahun.
Untuk mengatasi masalah ini ke depan, H. Saifullah Aprianto menyarankan agar pemerintah daerah menerapkan mekanisme penganggaran yang lebih konservatif dan realistis. Ia memberi contoh, jika APBD diasumsikan sebesar Rp1,7 Triliun, maka penggunaan belanja seharusnya dibatasi terlebih dahulu sebesar Rp1,4 Triliun.
"Yang Rp300 Miliar menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Nanti disaat perubahan Anggaran di APBD-P baru dipakai habis semua sesuai real yang didapat," usulnya.
Metode ini, lanjutnya, bertujuan agar tidak terjadi SiLPA dari anggaran pembangunan dan mencegah munculnya tunda bayar untuk tahun berikutnya. Ia juga menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seringkali meleset jauh dari target yang ditetapkan.
Aprianto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa apa yang disampaikannya hanyalah usulan dan saran semata.
"Ini bukan mengajari, tapi hanya sebatas usul dan saran semata, untuk bapak bapak wakil rakyat yang terhormat dan TAPD yang kami banggakan," tutupnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun anggaran 2024 ditolak oleh sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.
Penolakan tegas ini dipicu oleh temuan penambahan anggaran fantastis, terutama sebesar Rp48 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim), yang kini telah diselidiki oleh Tipikor Polres Kuansing.
Penolakan LPj tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kuansing pada Selasa (8/7/2025) lalu oleh Fraksi Golkar, PAN, dan NasDem-PKS.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Endri Yupet, menegaskan bahwa penambahan anggaran di Dinas Perkim senilai sekitar Rp48 miliar untuk sub kegiatan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan adalah ilegal dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan Pasal 105 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, pagu untuk kegiatan ini pada dokumen PPAS [Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara] seharusnya hanya sebesar Rp4,6 miliar. Penambahan ini jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Yupet.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar menyoroti proses penganggaran yang dinilai melanggar mekanisme DPRD. Penambahan pagu anggaran tersebut, yang dialokasikan untuk 19 titik lokasi PSU dengan rincian kurang lebih Rp43 miliar, disebut tidak pernah melalui pembahasan dan persetujuan di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
"Penambahan pagu anggaran belanja tersebut hanya tertuang pada berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani pimpinan DPRD, tanpa melalui mekanisme pembahasan pada rapat Banggar," tegas Yupet, menuding adanya pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain masalah Perkim, penolakan juga didasari oleh temuan honorarium pengelolaan keuangan senilai Rp2,5 miliar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Fraksi Golkar, PAN, dan NasDem-PKS menilai pembayaran honorarium ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pembayaran honorarium ini melanggar Pasal 58 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai ASN. Bahkan, belanja ini dianggarkan untuk Kepala Daerah, padahal Kepala Daerah bukanlah seorang ASN," kata Yupet.
Juru Bicara Fraksi PAN, Firman Rendyansyah, S.PSi, dan perwakilan Fraksi Nasdem PKS, Oberlin Manurung, menyampaikan penolakan serupa, menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBD.
Penolakan dan temuan pelanggaran ini telah memicu langkah hukum. Kasus penambahan anggaran sebesar Rp50 miliar (termasuk dugaan penambahan anggaran Perkim) kini tengah diselidiki oleh Tipikor Polres Kuansing.
Penambahan anggaran ini diduga menjadi pangkal masalah utama yang menimbulkan kekacauan pada keuangan daerah.
Sementara Fraksi Gerindra, PDIP, Demokrat, dan PKB menyatakan menerima LPj APBD 2024 dengan catatan, mereka secara tegas menyatakan tidak akan bertanggung jawab apabila muncul persoalan hukum di kemudian hari terkait pelaksanaan APBD 2024. (***)