Kanal

Korupsi, Dari Riau hingga Ponorogo: Ketika Amanah Publik Tertukar dengan 'Kekuasaan Kecil'

Ditulis: Hendrianto.

PENANGKAPAN Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang begitu cepat, nyaris bersamaan dengan penahanan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Peristiwa ini bukan hanya sekadar berita kriminal. Ini adalah tamparan keras, sebuah diagnosis pahit bagi bangsa kita: korupsi di negeri ini bukan lagi kejutan yang menghebohkan, melainkan jadwal rutin yang tertera rapi dalam kalender politik, seolah wajib datang seperti kalender puasa.

Ini bukan lagi tentang tokoh atau wilayah. Ini tentang pola. Bayangkan. Di Riau, kita punya seorang pemimpin dengan kisah inspiratif, yang dielu-elukan sebagai simbol harapan rakyat kecil.

Di Ponorogo, kita punya pemimpin yang baru saja merayakan kemenangan politiknya dengan sorak sorai pendukung. Dua daerah berbeda, dua latar budaya berbeda, tapi akhirnya tergelincir pada persoalan yang sama: menukar amanah publik dengan imbalan kekuasaan kecil.

Sejak tahun 2004 hingga Mei 2025, KPK mencatat telah menjerat lebih dari 201 kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). Angka ini, yang terus bertambah, menjadi bukti kegagalan sistematis yang mengerikan. Setiap OTT adalah deklarasi bahwa "perubahan" yang dijanjikan dalam kampanye hanyalah fatamorgana.

Kasus Riau, yang diduga melibatkan pemerasan anggaran, dan kasus Ponorogo, yang konon terkait jual beli jabatan, menunjukkan bahwa yang dikorupsi bukan hanya uang negara, melainkan juga integritas birokrasi dan moralitas politik.

Di Riau, uang rakyat ditukar dengan 'jatah preman'. Di Ponorogo, jabatan strategis diperjualbelikan, menjamin bahwa kursi-kursi penting akan diduduki oleh mereka yang beruang, bukan yang berkompeten. Ini adalah pengkhianatan kolektif (The Great Betrayal): menghancurkan mimpi pembangunan di Riau dan merusak sistem meritokrasi di Ponorogo.

Yang lebih memilukan adalah devaluasi kejutan. Kita, sebagai rakyat, sudah terlalu sering menyaksikan adegan rompi oranye, sehingga berita penangkapan tidak lagi membuat kita terperangah. Korupsi telah bertransformasi dari kejahatan luar biasa menjadi fenomena yang dinormalisasi, risiko yang diterima sebagai bagian dari biaya politik yang mahal.

Mengapa ini terus terjadi? Salah satu jawabannya ada pada akar permasalahan yang diakui KPK sendiri: tingginya biaya politik. Para calon kepala daerah konon harus menghabiskan puluhan hingga ratusan miliar rupiah untuk biaya kampanye, mahar politik, dan vote buying.

Ketika gaji resmi kepala daerah tak sebanding dengan modal yang dikeluarkan, maka korupsi menjadi semacam "pelunasan utang politik" kepada sponsor atau cara cepat untuk balik modal. Mereka masuk dengan janji idealisme, namun keluar sebagai komoditas.

Mereka diberikan amanah kekuasaan yang luar biasa—kekuatan untuk memimpin jutaan rakyat—tetapi mereka rela menukarnya dengan suap dan gratifikasi yang nilainya relatif "kecil" dibandingkan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mereka kelola. Inilah ironi terbesar: kekuasaan besar ditukar dengan nafsu serakah yang murah.

OTT adalah bukti efektivitas penindakan KPK, tapi frekuensi OTT adalah indikator kegagalan pencegahan kita sebagai bangsa. Kita tidak boleh lelah atau menerima normalisasi korupsi ini.

Kasus Riau dan Ponorogo adalah cermin. Kita harus berhenti menaruh harapan berlebihan pada figur superstar yang menjanjikan perubahan, dan mulai menuntut perbaikan sistem struktural—memaksa transparansi pendanaan politik, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan birokrasi bekerja berdasarkan meritokrasi, bukan setoran.

Jika kita terus menerima korupsi sebagai jadwal rutin, kita membiarkan para pemimpin menukar masa depan daerah kita dengan segelintir uang haram. Mari kita desak agar korupsi kembali menjadi anomali yang mengejutkan, bukan lagi episode biasa dalam siaran berita. Harga sebuah kepercayaan dan masa depan bangsa ini terlalu mahal untuk dipertaruhkan demi imbalan kekuasaan kecil. (***)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler