Kanal

Mengadukan Nasibnya ke DPRD Riau, Komisi I Dukung Tenaga Honorer TMS tak Dirumahkan

RIAUIN.COM- Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim mendukung agar tenaga honorer yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) tidak sampai dirumahkan. Hal itu disampaikannya usai menerima perwakailan tenaga honorer di lingkup Pemprov Riau mengadukan nasibnya karena terancam dirumahkan per 1 Oktober 2025 akibat tak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (30/9/2025).

Kedatangan mereka ke rumah rakyat tersebut terkait kerisauan adanya surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang menginstruksikan agar kontrak PPPK ditandatangani 1 Oktober 2025, namun masih ada sekitar 500-an tenaga honorer TMS verifikasi atau kriteria diangkan menjadi PPPK. Sehingga tenaga honorer yang belum diangkat menjadi P3K penuh maupun paruh waktu terancam gajinya dihentikan.

"Ini sebenarnya mengenai regulasi saja. Kami berharap agar para tenaga honorer TMS yang sudah lama mengabdi ini agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK semuanya. Mereka sudah lama bekerja, ada yang 18 tahun ada yang 5 tahun. Tok kalau dia diangkat menjadi PPPK, berapa tahun sih," kata Azmi.

Kalau terkait anggaran, Komisi I DPRD Riau selama ini tak ada kendala terkait penganggaran belanja gaji honorer di Pemprov Riau. Azmi yakin Pemprov Riau mampu untuk membayar gaji tenaga honorer, karena pihaknya pun diminta untuk mengoptimalisasi tenaga honorer untuk bekerja seperti semula.

"Ini bukan hanya satu dua orang yang mau dirumahkan, ratusan orang.  Bukan hanya di Riau tapi se-Indonesia banyak kejadian seperti yang terjadi di Provinsi Riau. Ini hanya masalah regulasi dari pusat," ungkapnya.

Dikatakan politisi Fraksi Demokrat DPRD Riau itu, selama regulasi belum keluar pihaknya hanya bisa menunggu. Sembari menunggu para pegawai honorer yang TMS ini dan berharap ada kebijakan dari Pemprov Riau. Salah satunya jangan sampai dirumahkan menjelang regulasi keluar.

"Dalam waktu dekat kita akan panggil BKD sembari menunggu regulasi dari Menpan RB. Itu semua regulasi. Kita pun di daerah terbatas. Sehingga kami dari Komisi I DPRD Riau sekedar mendorong kemudian Pak Gubernur sendiri juga mendorong," ujarnya. 

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut juru bicara perwakilan tenaga honorer TMS, Jali menyampaikan poin tiga aspirasi mereka. Pertama, mendorong DPRD Riau selaku pengawas untuk mendorong Gubernur Riau (Gubri) melakukan verifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaiam Daerah (BKD) Riau pemutakhiran data terhadap tenaga tenaga honorer yang TMS se-Provinsi Riau.

Kedua, pihaknya meminta ke Gubri untuk segera berkomunikasi secara politik kepada Menteri PAN RB sehingga payung regulasi terkait honorer yang TMS itu ada. "Sekarang ini kan serba ketidakpastian, sekalipun ada skema paruh waktu, tapi itupun belum diatur secara spesifik. Kita ingin Gubri selaku Kepala daerah yang punya kewenangan/otonomi, punya kekuasaan untuk mendorong BKN secara komunikasi politik segera menerbitkan aturan," ujar Jali.

Ketiga, pihaknya meminta kepada Pemprov Riau untuk tidak merumahkan tenaga honorer yang TMS.

"Karena ini jelas perintah Presiden sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Disitu Presiden sudah wanti-wanti juga tidak boleh ada tenaga honorer yang dirumahkan. Dan ketika Komsi II DPR RI RDP dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani kala itu, juga tidak boleh ada yang dirumahkan," ucapnya.

Pada kesempatan itu Jali sangat berterimakasih kepada Komisi I DPRD Riau yang sudah sangat welcome, demokratis dan membukakan pintu bagi pegawai honorer yang TMS.

"Tentu, muara dari semua itu apa keputusan politik dari pertemuan dengan DPRD Riau ini, apa kebijakannya. Makanya kami sampaikan tadi, agar komisi I DPRD Riau mengkomunikasikan kepada Sekdaprov Riau selaku atasan dari kepala-kepala OPD untuk kemudian mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh ada yang dirumahkan," tuturnya. -vie
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler