Kanal

DPRD Riau Resmi Tetapkan APBD-P dan Dua Ranperda Jadi Perda

RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Ranperda yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau tersebut meliputi Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Pemukiman Provinsi Riau Tahun 2024-2043, dan Perlindungan serta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pengesahan ketiga Ranperda ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang berlangsung pada Selasa 30 September 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ikhwan.

"Seluruh anggota DPRD menyetujui tiga Ranperda ini untuk diangkat menjadi Peraturan Daerah," ujar Parisman Ikhwan.

Gubernur Riau Abdul Wahid memberikan apresiasi kepada para anggota DPRD yang telah menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda. Menurutnya, meskipun ketiga Ranperda memiliki fokus yang berbeda, semuanya bertujuan memperkuat kebijakan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Riau.

"Saya mengucapkan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Riau serta semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan ketiga Ranperda ini dengan cermat, teliti, dan penuh tanggung jawab," jelas Abdul Wahid.

Gubernur Wahid juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi sebagai pondasi utama untuk mewujudkan pembangunan yang merata, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Riau.

Dalam rapat tersebut, Ranperda pertama yang disetujui menjadi Perda adalah Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Abdul Wahid menyampaikan bahwa APBD Provinsi Riau tahun 2025 mengalami sejumlah penyesuaian. Anggaran yang semula sebesar Rp9,696 triliun berkurang sebesar Rp245,081 miliar sehingga menjadi Rp9,451 triliun.

"APBD memiliki fungsi strategis sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, serta stabilisasi anggaran. Penyusunan APBD harus realistis, transparan, dan berfokus pada kebutuhan masyarakat agar pemerataan kualitas publik dan keseimbangan ekonomi daerah dapat tercapai," jelasnya.

Ranperda kedua yang disetujui adalah Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau Tahun 2024-2043. Dengan peraturan ini, Pemerintah Provinsi Riau bertanggung jawab menyusun rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang akan menjadi pedoman selama 20 tahun ke depan.

"Kawasan pemukiman adalah kebutuhan dasar masyarakat dan sangat terkait dengan kesejahteraan. Sesuai undang-undang, kewenangan provinsi mencakup urusan perumahan, penataan ruang, dan kawasan pemukiman," tambah Abdul Wahid.

Sedangkan Ranperda ketiga yang disahkan adalah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini bertujuan memberikan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara adil, sejahtera, dan mandiri.

"Setelah pengesahan ini, dokumen Ranperda akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi agar proses pelaksanaan dapat berjalan lancar dan tepat waktu demi kepentingan masyarakat," tutup Abdul Wahid. (Nab)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler