RIAUIN.COM – Sebanyak 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) akan segera dioperasikan di seluruh desa di Provinsi Riau. Program inisiatif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau ini rencananya akan diresmikan oleh Menteri Hukum bersama Gubernur Riau dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Senin (29/9/25). Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempercepat proses pelatihan bagi ribuan tenaga hukum non-advokat yang akan bertugas di Posbankum.
“Setiap pos akan diisi oleh dua para legal. Total ada sekitar 3.600 orang yang akan kami latih dalam waktu dekat. Targetnya pelatihan ini rampung dalam satu bulan,” jelas Rudy.
Ia menambahkan, peran para legal nantinya adalah untuk menjadi juru damai dalam menyelesaikan persoalan hukum ringan di tingkat desa. Mereka diharapkan dapat mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai lokal dalam penyelesaian masalah.
“Posbankum ini dimaksudkan untuk menghidupkan kembali semangat penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Jadi, permasalahan kecil tak perlu langsung dibawa ke ranah hukum formal,” ujarnya.
Menariknya, para legal yang direkrut tidak harus berlatar pendidikan hukum. Penunjukan dilakukan oleh pemerintah desa, dengan kriteria utama berupa kemampuan komunikasi dan mediasi.
Agar program berjalan optimal, Kanwil Kemenkumham Riau telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan honorarium para legal dari dana desa maupun APBD.
“Kami sudah usulkan agar dana desa bisa digunakan, dan juga mendorong dukungan anggaran dari provinsi maupun kabupaten atau kota,” kata Rudy.
Program ini ditujukan agar masyarakat desa bisa memperoleh bantuan hukum secara cepat dan tanpa biaya, sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan.
“Layanan Posbankum ini sepenuhnya gratis. Harapannya, masyarakat bisa menyelesaikan persoalan hukumnya sejak dini, sebelum menjadi lebih besar,” tutup Rudy. (Nab)