RIAUIN.COM– Sidang perkara gugatan wanprestasi yang melibatkan penggugat Irwen dan tergugat Agung Nugroho digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/11/2024). Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua Dedy, dengan agenda penunjukan mediator untuk mediasi.
Dalam persidangan, Hakim Ketua menjelaskan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, jika kedua belah pihak sudah lengkap, maka langkah pertama yang akan dilakukan adalah mediasi. “Mediator telah ditunjuk dan kami persilakan para pihak untuk melakukan mediasi,” ujar Hakim Ketua.
Setelah mediasi, penggugat Irwen mengungkapkan kepada, proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Irwen mengungkapkan bahwa gugatan ini berkaitan dengan janji yang pernah diberikan oleh Agung Nugroho.
“Saya dan Mas Agung bertemu pada tahun 2018 di Jakarta untuk membahas kerjasama dengan salah satu pemasok alat kesehatan dari Cina. Saat itu, Mas Agung akan memasarkan produk tersebut di Indonesia,” kata Irwen.
Dalam pertemuan tersebut, Agung Nugroho meminta bantuannya untuk menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa Inggris, yang kemudian menimbulkan harapan adanya imbalan. “Artinya, ada sesuatu yang harus diberikan kepada saya,” ujar Irwen.
Irwen juga menegaskan bahwa janji tersebut yang kini ia tagih. “Saya diminta tolong dan dijanjikan, namun saya tidak tahu berapa nilainya,” jelasnya.
Irwen mengaku ingin mengetahui apakah fee yang dijanjikan berasal dari bisnis atau dari tugas penerjemahan. Namun, ia menyebutkan bahwa beberapa kali menghubungi Agung Nugroho dan berusaha untuk bertemu, namun tidak pernah ada respons. “Saya tidak pernah mendapatkan jawaban,” katanya.
Meskipun demikian, Irwen mengakui bahwa tidak ada perjanjian tertulis mengenai janji tersebut, hanya berdasarkan ucapan lisan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Agung Nugroho, menyatakan bahwa saat mediator meminta bukti-bukti yang mendukung gugatan, penggugat tidak dapat menunjukkan bukti apapun yang relevan. -vie, juh