Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, dihadapan majelis hakim, terdakwa JR mengakui kesalahannya yang menerima uang dari saksi Sepriyandi dan Eni Endhawati.
Duduk di kursi pesakitan, dihadapan majelis hakim, JR pun sempat membantah jika uang yang diberikan notaris PPAT itu hanya titipan sebagai komitmen untuk kelancaran pengurusan di BPN Rohul.
Ketua PN Pekanbaru, Drs Arifin SH MHum yang menjadi hakim ketua dengan tegas mengatakan komitmen diluar ketentuan undang-undang yang dilakukan terdakwa sudah jelas melanggar hukum.
"Jika ada komitmen yang dilakukan diluar ketentuan undang-undang, itu tidak benar," ucap Hakim Ketua, Arifin saat memimpin sidang di ruang sidang Garuda, PN Pekanbaru, Senin siang.
Pantauan GoRiau.com pada sidang lanjutan kasus OTT BPN Rohul tersebut, selain terdakwa JR, turut hadir pula saksi Sepriyandi.
Sidang kasus OTT BPN Rohul ini akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(grc)