Kanal

Kejati Riau Tetapkan Direktur PT BRJ DPO, Foto dan Identitas Disebar

RIAUIN.COM - Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka HM Fadhillah Akbar diburu usai mangkir dari panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menegaskan, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini sedang memburu HM Fadillah Akbar dan identitas tersangka telah disebar untuk mempermudah proses pencarian. 

"Benar. Yang bersangkutan telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 19 Oktober 2023," ujar Bambang, Rabu (1/11/2023).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Budhi Syaputra yang merupakan mantan Direktur PT BRJ jadi tersangka pada Kamis (7/9/2023) kemarin.

Budhi dan HM Fadhillah Akbar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara HM Fadillah mangkir dari panggilan penyidik.

"Hari itu juga penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan terhadap Budhi Syaputra. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru" ucap Bambang.

Sejak saat itu, penyidik berusaha melakukan pemanggilan terhadap HM Fadillah. Namun hingga kini yang bersangkutan tak kunjung datang ke Kejati Riau. Atas hal tersebut, Korps Adhyaksa itu akhirnya menetapkan HM Fadillah sebagai DPO. 

Untuk mempermudah pencarian, foto dan identitas DPO pun telah disebar. Pria kelahiran Tembilahan pada 23 April 1975 itu merupakan warga Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Inhil. Pekerjaan sebagai Direktur PT Bonai Riau Jaya.

"Jika menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut, harap hubungi kami di nomor 0812-6654-4068. Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," sambungnya.

Bambang mengimbau agar tersangka HM Fadillah segera menyerahkan diri dan menghadap kepada tim penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ingat, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Bambang. 

Diketahui, perkara dugaan korupsi itu ditangani jaksa Kejati Riau. Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan proyek yang dikerjakan tahun 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dalam kasus ini, menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Terhadap kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.-dnr/rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler