Kanal

Status Tersangka Sunardi Dinilai Cacat Hukum, PH Ajukan Gelar Perkara Ulang di Mabes Polri

RIAUIN.COM - Tim Penasehat Hukum (PH) Sunardi menilai penetapan status tersangka oleh penyidik di Polresta Pekanbaru terhadap kliennya itu cacat hukum. Untuk itu, tim kuasa hukum mengajukan gelar perkara ulang di Mabes Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Tim kuasa hukum Sunardi yang terdiri dari Janner Marbun SH MH bersama rekan Lewiaro Laia SH MH, Ependi Siahaan SH dan Roni Kurniawan SH MH. Tim pengacara mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar pada Senin (30/10/2023) kemarin.

Saat ini, kata Janner Marbun, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan gelar perkara ulang ke Biro Wassidik Bareskrim Mabes polri di Jakarta. 

"Sekalipun kasus ini nantinya P-21 (berkas dinyatakan lengkap), disana (Mabes Polri) harus gelar perkara ulang biar ada pembandingnya," tegas Marbun.

Dijelaskannya, penetapan tersangka Sunardi oleh penyidik berdasarkan 4 surat yang katanya sudah dibatalkan.

"Jadi penetapan tersangka Sunardi, dasar mereka (polisi) adalah 4 surat tersebut yang diduga palsu katanya. Tadi sama-sama kita dengar di persidangan keterangan Lurah dan pegawai Camat, itu (4 SKPT) produk mereka. Jika itu palsu, kenapa ada registernya di kantor Camat?," kata Janner Marbun SH MH.

Sunardi dalam kasus ini diduga menggunakan surat palsu. Namun, jika ditelaah terkait pelanggaran pasal 263 tersebut, Marbun menyebut hal itu tidak memenuhi unsur dalam penetapan tersangka terhadap Sunardi.

"Alasannya adalah, Sunardi penerima kuasa substitusi Jon Erizal dan Emi Kurniati. Penerima kuasa itu bertindak untuk dan atas nama kepentingan klien. Dia (Sunardi) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban disitu. Kita bisa lihat Yurisprudensi nomor 654/K/1996. Disana tertuang bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta pertanggungjawaban tentang pidananya," paparnya.

Kemudian, pada saat gelar perkara, penyidik tidak pernah mengundang Sunardi. Padahal dalam pasal 25 ayat 1 Perkap Kapolri tahun 1995 itu dijelaskan bahwa Pelapor dan Terlapor harus hadir dalam gelar perkara.

"Jika tidak hadir kedua belah pihak ini, hasil gelar perkara tersebut dinyatakan cacat hukum dan terlalu terburu-buru," tuturnya.

Dibeberkannya, beberapa waktu lalu usai kliennya dituding menggunakan surat palsu, timnya telah meminta ke penyidik Polresta Pekanbaru terkait surat palsu itu.

"Kami minta itu mana yang surat palsu dan mana yang tidak palsu. Itu rahasia negara kata penyidik. Menurut kami itu bukan rahasia negara. Sampai detik ini, sudah lebih 3 minggu Sunardi ditahan di Polresta Pekanbaru, tidak pernah itu (4 SKPT) disita Polresta Pekanbaru," bebernya.

Perlu diketahui, Sunardi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polresta Pekanbaru sejak 25 September 2023 lalu. Sunardi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Arwan terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan tanpa hak.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra ketika dikonfirmasi menyebut saat ini proses Prapid sedang berjalan.

"Saat ini masih dalam proses sidang Prapid," singkatnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler