Kanal

Diduga Korupsi, Sekretaris Bawaslu Indragiri Hulu Dijebloskan ke Penjara

RIAUIN.COM - Tersangka dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang diusut oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi ditahan.

Berkas perkara tersangka dari penyidik Pidsus telah dinyatakan lengkap atau memasuki tahap 2. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu telah menerima pelimpahan perkara tersangka inisial Y dari tim penyidik Pidsus Kejari Inhu.

Tersangka Y saat itu menjabat sebagai Sekretaris Panwaslu (sekarang Bawaslu) Kabupaten Inhu dan pada kegiatan proyek tersebut berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, terhadap tersangka Y telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat.

"Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023. Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Inhu pada tahun 2017/2018," kata Bambang.

Selanjutnya, kata Bambang JPU Kejari Inhu mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

Dipaparkan Bambang, tersangka Y pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu di Panwaslu Kabupaten Inhu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp 18,5 milyar lebih.

Dari anggaran sebanyak itu, dapat dicairkan dan terealisasi sekitar Rp 13,6 miliar lebih. Kemudian dari realisasi tersebut digunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 2,3 miliar lebih.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada pada lembaga pengawas pemilu tersebut dilakukan secara fiktif atau mark-up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah. Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor, disimpulkan  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 929 juta lebih," papar Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 2 juncto ayat 1 juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler