RIAUIN.COM - Perjalanan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lesti Kejora karena menerima tidak kekerasan oleh suaminya Rizky Billar penuh lika liku dan drama yang menyita perhatian publik.
Kasus ini mencuat usai Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan, setelah menerima menerima tindakan kekerasan secara fisik yang dilakukan oleh Rizky pada Rabu 28 September 2022 di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Laporan dilayangkan Lesti, lantaran suaminya Rizky Billar diduga ketahuan selingkuh berujung tindakan KDRT. Kejadian tersebut berlangsung pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Lesti Kejora kemudian meminta penjelasan kepada Rizky soal dugaan perselingkuhan tersebut. Lesti juga meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Hal tersebut memicu emosi dari Rizky Billar.
"Kemudian saudari Lesti minta penjelasan dan diminta dipulangkan ke rumah orang tua. Namun hal ini memantik emosi daripada pelaku atau tersangka Muhammad Rizky sehingga mengakibatkan pertengkaran dan juga terjadimya kekerasan yang dilakukan hampir pukul 02.00 WIB dini hari dan juga 09.00 hampir 10.00 WIB pagi yang dilakukan dua kali," ujar Zulpan.
Lesti Mengalami Luka-Luka dan Dirawat di Rumah Sakit
Kekerasan fisik yang dilakukan Billar yakni berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur, dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang kali.
Alhasil, Lesti mengalami luka-luka di bagian leher sebelah kiri serta sejumlah tubuh yang merasa sakit akibat tindakan kekerasan yang disebut dalam laporan ini dilakukan sang suami.
"Atas perbuatan tersebut sehingga korban melaporkan kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jaksel yang telah menerima laporan ini, dan telah melakukan pemeriksaan," sebutnya.
Akibat KDRT yang dialami Lesti sampai masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawat. Dia dirawat di rumah sakit RSU Bunda Menteng, Jakarta. Lesti mengalami pergeseran di bagian tulang leher.
"Iya (pasca KDRT) ada pergeseran di leher - leher itu, tulang itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Di beberapa bagian tubuh Lesti lainnya juga mengalami lebam. Luka di tubuh Lesti akibat dibanting Rizky Billar. Bahkan viral foto Lesti terbaring diduga di rumah sakit dengan kondisi leher menggunakan penyangga.
Rizky Billar Mangkir pada Panggilan Pertama
Rizky Billar tidak hadir pada panggilan pertama polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/10) lalu. Dia seyogianya diperiksa terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
Ketidakhadiran Rizky Billar pada panggilan pertama dengan alasan sedang mengalami gangguan psikis alias kena mental. Sejak berita Lesti melaporkannya melakukan KDRT, hujatan netizen memang tidak berhenti kepadanya.
Absennya Rizky Billar pada panggilan pertama membuat polisi menyampaikan ultimatum. Sebagai terlapor kasus KDRT, dia diminta bersikap kooperatif menjalani proses hukum dugaan KDRT yang sedang berlangsung.
Polisi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan jemput paksa jika Rizky Billar tak menghadiri panggilan kedua nanti. Pada panggilan kedua, Rizky Billar diminta datang pada Kamis (13/10).
Ditetapkan Jadi Tersangka
Mangkir pada panggilan pertama dan dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/10). Secara mengejutkan, suami Lesti Kejora itu memilih mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10) untuk diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan KDRT.
Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut.
"Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskirm Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Rizky Billar resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Rizky Billar merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHP.
Zulpan menjelaskan, penyidik mempertimbangkan beberapa hal terkait penahanan Rizky Billar. Adapun, salah satunya dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Nangis dan Peluk Billar Lesti Cabut Laporan
Usai Rizky Billar ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel. Lesti mendatangi Polres Jaksel untuk mencabut laporan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Keduanya sepakat untuk menempuh jalur damai untuk menyelesaikan permasalahannya. Momen haru mewarnai pertemuan antara pasangan suami istri tersebut. Mereka pun sempat saling berpelukan sambil berderai air mata.
Lesti mengungkapkan alasan mencabut laporan kekerasan yang dia layangkan dengan terlapor suaminya, Rizky Billar.
"Alasannya anak saya, karena mau bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya," kata Lesti di Polres Jaksel, Jumat (14/10).
Dia juga mengungkapkan jika sudah memaafkan Rizky Billar, suaminya. Dia yakin jika sang suami tidak akan mengulangi perbuatannya. Lesti berserah diri kepada Sang Pemilik hati. Sebab, Allah yang membolak-balikan hati manusia.
Sebelum mencabut laporan, Lesti memutuskan berdamai dengan Rizky Billar. Keduanya membuat surat perjanjian damai. Dalam surat perjanjian, Lesti dan Rizky Billar sepakat ingin menempuh jalur perdamaian.
Nasib Rizky Billar Setelah Lesti Cabut Laporan?
Penyidik Unit PPA Polres Metro Jaksel akan mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan KDRT yang menyeret Rizky Billar. Adapun, gelar perkara guna menindaklanjuti pencabutan laporan yang dilakukan oleh Lesti Kejora selaku pelapor.
"(Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan layak atau tidak kasus ini dihentikan), oh iya begitu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
pihaknya telah menerima surat pencabutan laporan KDRT surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun, bukan berarti perkara ini bisa dengan mudah dihentikan. Menurut dia, menghentikan perkara tergantung dari penyidik.
"Nanti kita lihat saja, jadi pencabutan sudah ada jadi kemudian nanti ada akta perdamaian nanti semua pasti ada tanda tangan. Dari kedua belah pihak itu yang kita sekarang kita nanti proses penyidik lebih paham," ujar dia.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai proses hukum terhadap Rizky Billar tetap bisa dilanjutkan kendati Lesti Kejora mencabut laporannya. Menurut Fickar, proses hukum harus dilanjutkan karena masuk dalam tindak pidana umum.
"Di dalam undang-undang KDRT, menurut saya meskipun diatur khusus di dalam undang-undang KDRT pasal 44. Dia juga ada dimensi tindak pidana umumnya. Karena itu, namanya kekerasan meskipun konteksnya rumah tangga, bisa dicabut, bisa diselesaikan. Sebenarnya sebagai kekerasan, tindak pidana umum, dia harus dilanjutkan prosesnya," kata Fickar saat dihubungi merdeka.com, Jumat (14/10).
Dia berharap polisi mempertimbangkan pelbagai hal dalam mengusut perkara KDRT apabila korban mencabut laporannya. Pertimbangan tersebut pertama mengenai dampak perbuatan pelaku kepada korban.
Menurut Fickar, apabila perbuatan dilakukan pelaku tak mengakibatkan luka parah polisi dapat menghentikan proses hukum kasus tersebut. Namun lain hal apabila perbuatan pelaku mengakibatkan korban luka hingga tak bisa mencari penghasilan.
"Kalau tidak mengakibatkan orang tidak bisa mencari penghasilan ekonominya. Maka, pencabutan ini menurut saya harus dipertimbangkan," ujar dia.(*)