Kanal

Riau Darurat Narkoba, 203 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi Disita Polisi dari 16 Tersangka

RIAUIN.COM - Ditres Narkoba Polda Riau menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 203 Kilogram (Kg) dan 404.491 butir ekstasi dalam operasi yang digelar bersama Satres Narkoba Polres Dumai dalam rentang waktu empat hari sejak 11 September hingga 14 September 2022 kemarin.

Selain itu, Polda Riau mengamankan 16 orang tersangka yang ditangkap pada beberapa lokasi berbeda di Pekanbaru, Dumai dan Bengkalis. Dari 16 tersangka yang ditahan, salah satu diantaranya adalah perempuan.

Kapolda Riau, Irjen M Iqbal mengungkapkan,  barang haram itu disita dari tiga kasus dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

"Rekan-rekan, dalam bulan ini saja, tim Polda Riau dan jajaran sudah berhasil mengungkap barang bukti 250 Kg sabu dan beberapa ratus ribu ekstasi. Ini menunjukkan bahwa kita perang terus terhadap pengedar narkoba ini. Masih banyak di seluruh penjuru Bumi Lancang Kuning ini pintu masuknya," tegas Irjen M Iqbal, Senin (19/9/2022) sore di halaman depan Mapolda Riau.

Iqbal berkata, Polda Riau dan jajaran menunjukkan kinerja yang sangat luar biasa karena telah mengungkap lebih dari 500 Kg sabu dan ratusan ribu pil ekstasi semenjak dirinya bertugas.

"Mulai hari ini kami terus masif, jangan main-main kepada seluruh pengedar-pengedar ini dan tersangka yang dibelakang kita akan proses secara tegas, tidak ada toleransi. Kita harus perangi bersama peredaran gelap narkoba ini. Upaya-upaya preemtif, pencegahan juga kita lakukan," jelas Iqbal.

Iqbal menyebut, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk terus mengurangi dan mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Indonesia.

Sementara itu, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto merincikan ketiga kasus pengungkapan narkoba tersebut.

Kasus pertama diungkap pada Minggu, (11/9) sekira pukul 02.20 WIB di Jalan Taman Karya tepatnya di Perumahan Citra Kencana Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap 5 tersangka yakni BAY (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS (22) beserta barang bukti narkotika 100 Kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi.

"Tersangka menyimpan narkotika sabu dan ekstasi didalam karung warna putih dan merah yang disembunyikan didapur rumah. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengerahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut," ujar Sunarto.

Kemudian, petugas mengamankan seorang tersangka RON (36) disimpang 5 Labersa, lalu dua tersangka lainnya JER (29) dan YUL (29) diamankan disimpang Jalan Naga Sakti, Tampan. Tak lama kemudian, tim berhasil menangkap BON (28) di Jalan SM Amin Pekanbaru.

"Dari hasil interogasi terhadap JER dan YUL, diperoleh informasi adanya pelaku lain inisial FAU (25) yang sedang menginap di hotel Grand Elite Pekanbaru. FAU berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput sabu dan ekstasi yang mereka lakukan. Sore hari, sekitar pkl 15.00 WIB, FAU berhasil diamankan dikamar 332 bersama 2 tersangka lainnya yaitu GER dan TAU. Dikamar tersebut, Tim mengamankan Barang Bukti 0,95 gram sabu," terang Sunarto.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 100 kg sabu yang dibungkus teh warna hijau merek Guan Yin Wang, 2 unit Toyota avanza Hitam BM 1318 AM dan B 1946 BJL, 2 unit motor jenis Kawasaki KLX BM 4114 JE dan Honda Vario BM 5798 ABG, uang tunai Rp42,9 juta dan 16 unit HP berbagai merek.

Kasus kedua, penangkapan terjadi pada Senin, 12 September 2022 lalu yang terdiri dari 2 TKP. TKP pertama dikamar 535 Hotel New Hollywood Kuantan Raya Pekanbaru dan TKP kedua di Jalan Cipta Karya Perumahan Griya Cipta Blok I-1 Kelurahan Sidomulyo Barat.

Dari dua lokasi ini polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni RIY (33) tahun asal Padang, WIR (35) tahun asal Lirik-Indeagiri Hulu, RAN (26) asal Padang dan RIR (26) asal Bukittinggi.

Modusnya, tersangka menyimpan narkotika jenis sabu didalam tas ransel warna biru yang disembunyikan dalam kamar. Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan dari tersangka ANW di Jalan Kulim Kecamatan Senapelan. ANW mengaku mendapatkan 1 kg sabu dari seseorang bernama 'Papi' dengan modus meletakkan barang di tepi jalan Cipta Karya Pekanbaru.

"Tak lama kemudian, sekitar pkl 11.00 WIB, Tim mendapatkan informasi bahwa 'Papi' sedang berada disalah satu kamar  535 Hotel Hollywood. Kemudian dilakukan penggerebekan dan Tim berhasil mengamankan 3 laki laki (RIY alias PAPI, WIR, RAN dan 1 perempuan inisial RIR. Di lokasi, Tim menemukan 2 bungkus plastik berisi 12 gram sabu," rinci Sunarto.

Dari interogasi terhadap RIY dan WIR, keduanya mengaku masih menyimpan sabu dirumah WIR. Lalu, polisi menuju rumah WIR di Perum Griya Cipta di Jalan Cipta Karya, Sidomulyo Barat, Kecamatan Sialang Munggu.

Di lantai 2 kamar kost depan rumah orang tua WIR, petugas menemukan 1 buah tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan, tas tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus teh hijau merek Guan Ying Wang seberat 11 Kg.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti, 11 kg sabu, 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 12 gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit mobil Honda Accord Nopol BA 1540 IA, 1 buah bong dan 4 unit HP.

Kasus ketiga, pada 14 September 2022, Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan barang bukti 92 Kg dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka JUR (45), RAF (28) di tepi pantai Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis.

Narkoba seberat 92 Kg dan ratusan ribu ekstasi itu disimpan dalam 6 peti container dan dibungkus plastik hitam.

"Penyelidikan ini berlangsung sejak Agustus lalu, Tim Sat Narkoba Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba disekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai. Kemudian penyelidikan, pemantauan dilakukan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama lebih kurang 2 minggu di disekitar kawasan perairan tepi pantai Sungai Sembilan Dumai," sebut Sunarto.

Akhirnya, pada 14 September 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, kembali diperoleh informasi tentang adanya speedboat yang diduga membawa narkotika, sedang perjalanan menuju perairan Sungai Sembilan.

Lalu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai langsung bergerak melakukan penyelidikan di perairan Sungai Sembilan. Tim mencurigai adanya Speedboad yang melintas disekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan dan menginformasikannya ke Tim Darat untuk melakukan penyisiran.

"Sekitar pukul 06.00 WIB diperoleh perkembangan informasi adanya perubahan tempat pengiriman barang dari Sungai Sembilan berpindah ke perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis. Tim diback up Ditnarkoba langsung bergerak menuju sasaran. Sekira pukul 09.00 WIB, Tim mencurigai gerak-gerik 3 orang yang diduga sedang melangsir narkotika dari tepi pantai menuju perkebunan sawit yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai," jelasnya.

Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan RAF. Sementara pelaku JUR berusaha kabur menggunakan sepeda motor dan berhasil dikejar dan ditangkap. Seorang lainnya bernama NONO berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari para pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 buah box merah dan biru terbungkus plastik hitam berisikan narkotika jenis ekstasi warna coklat sebanyak 304.491 butir dan 3 buah tas biru berisikan 92 bungkus sabu dalam kemasan teh cina hijau merek Guan Yin Wang, 2 unit sepeda motor dan 5 unit HP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler