Kanal

Masuk Indonesia Secara Ilegal, 4 Warga Bangladesh Ditahan di Selatpanjang

RIAUIN.COM – Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan oleh Imigrasi Selatpanjang karena memasuki wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen.

Hal itu diketahui berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan penyusupan manusia di wilayah itu. 

Tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melakukan pengawasan dan pemantauan lebih intensif pada satuan kerjanya. 

Pada Selasa, 6 September 2022 lalu, tim berhasil mengamankan 4 orang WNA asal Bangladesh yang tiba dengan menggunakan Kapal Fery Batam Jet sekira pukul 12.30 WIB yang berangkat dari Batam menuju pelabuhan Tanjung Harapan,  Selatpanjang.

Kepala Imigrasi (Kanim) Selatpanjang, Maryana menyebut tindakan pengamanan dilakukan setelah keempat Warga Negara Bangladesh tersebut tidak bisa memberikan keterangan maksud dan tujuan keberadaan mereka di Wilayah Selatpanjang. 

“Dokumen mereka memang lengkap, namun mereka tidak bisa menjelaskan alasan kedatangan ke Selatpanjang, serta tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan, sementara dana yang mereka miliki juga terbatas,” sebut Maryana, Jumat (9/9/2022). 

Hal ini melanggar aturan terkait Keimigrasian, sehingga mereka harus kami bawa ke Kantor Imigrasi Selatpanjang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan bahwa ke-empat WN Bangladesh tersebut sempat berkelit tentang kedatangan mereka berkaitan dengan bisnis. 

“Namun, mereka juga tidak bisa menjelaskan rincian bisnis yang dimaksud dengan rinci dan meyakinkan,” tambah Maryana memberikan keterangan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu menegaskan kepada seluruh WNA agar tidak melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing,” sebut Jahari Sitepu.

“Lakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh, dan jika terbukti melanggar aturan yang ada, jangan segan-segan untuk melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan,” perintahnya.

Hingga berita ini dimuat, ke-empat Warga Negara Bangladesh tersebut masih diamankan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang untuk dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler