Kanal

Kasus Pencemaran Nama Baik dan Keterangan Palsu, LSM Perisai Minta Penegakan Hukum ke Polda Riau

RIAUIN.COM - Untuk kesekian kalinya, DPP LSM Perisai kembali melayangkan surat kepada Kapolda Riau Irjen M Iqbal. Surat kali ini perihal permohonan penegakan hukum terkait masalah pembuatan akta kematian palsu seorang pensiunan guru di SMP Negeri 5 Pekanbaru.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH dan Sekjen IR Jajuli, membenarkan pengiriman surat perihal permohonan penegakan hukum ke Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) yang diserahkan pada Selasa, (23/8/2022).

Dalam surat bernomor 055/DPP/LSM-P/VIII/2022 itu menuliskan bahwa LSM Perisai selaku yang dikuasakan oleh pensiunan guru SMP N 5 Pekanbaru atas nama Nurhayati meminta Kapolda Riau agar menyikapi permasalahan salah seorang pensiunan guru SMP N 5 Pekanbaru atas nama Nurhayati terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terhadap putusan perkara nomor 42/Pdt G/1997/PN.Pbr Tanggal 25 Pebruari 1997 Jo Nomor 19/PDT/1999/PTR Tanggal 19 Agustus 1999 Jo Nomor 3035 K/PDT/2000 Tanggal 25 Juli 2001.

"Sehubungan dengan Surat Kuasa yang diterima oleh LSM Perisai selaku yang mewakili Pensiunan Guru SMP N 5 Pekanbaru yang ditanda-tangani pada tanggal 12 Agustus 2019 yakni Ibu Nurhayati yang saat ini mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Perkara Perdata Nomor 42/Pdt G/1997/PN.Pbr Tanggal 25 Pebruari 1997 Jo Nomor 19/PDT/1999/PTR Tanggal 19 Agustus 1999 Jo Nomor 3035 K/PDT/2000 Tanggal 25 Juli 2001," ujar Sunardi.

Sunardi menjelaskan, Nurhayati pada saat mengajukan PK atas Perkara Perdata sebagaimana tersebut diatas, kepada termohon PK inisial MR.

Dalam kontranya pada tanggal 24 Juni 2021, MR dan kawan-kawan melalui kuasanya AB telah mencantumkan Akta Kematian atas Nama Nurhayati yang diketahui bukan Nurhayati selaku Pemohon PK.

"Yakni Nurhayati yang Lahir di Singapura, 13 Desember 1953 dengan alamat di Jalan Rokan nomor 8 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Sedangkan Nurhayati yang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali lahir di Lubuk Basung, 12 Desember 1956 dengan alamat di Jalan Kali Putih nomor 27 RT 001 RW 007, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," kata Sunardi.

Atas kejadian tersebut, Nurhayati menjadi orang yang dirugikan dalam upaya PK dan terjadi tekanan batin serta pencemaran nama baik.

"Yang jelas dalam hal ini, ibu Nurhayati sangat merasa dirugikan. Untuk itu, selanjutnya ibu Nurhayati membuat Laporan Polisi di Polda Riau nomor STPL/B/ 253/ /2021 /SPKT/POLDA RIAU tanggal 29 Juni 2021," papar Sunardi.

Dalam menyikapi persoalan tersebut, kata Sunardi, penyidik Polda Riau menentukan pasal apa yang tepat terkait permasalahan Nurhayati tersebut.

"Selain ada perbuatan pencemaran nama baik juga ada pelanggaran pasal 266 KUHP yang mana berbunyi 'Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," papar Sunardi.

"Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian," sambungnya.

Berkaitan dengan laporan ke Polda Riau, beberapa hari lalu, tepatnya pada 16 Agustus 2022, Nurhayati mendapatkan undangan Gelar Perkara sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Undangan Gelar Perkara itu bernomor B/1509/VIII/ RES.1.9/2022/ Ditreskrimum tertanggal 15 Agustus 2022.

"Kami berharap Polda Riau konsekuen dalam menyikapi permasalahan hukum yang dilaporkan oleh Bu Nurhayati. Jika terdapat pasal yang kurang tepat atau misalnya penerapan pasal yang harus dibenahi setelah gelar perkara, sepenuhnya itu wewenang Polda Riau untuk menjadi bahan yang harus kita sikapi secara bersama-sama" harap Sunardi.

"Intinya, kami lembaga sosial yang senantiasa turut serta memantau kinerja aparatur negara, dalam hal ini meminta kepada Polda Riau untuk bersikap netral tanpa ada semacam intervensi dari pihak manapun juga. Tegakkan hukum dan berantas mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, usai pelaksanaan gelar perkara, Sunardi mengatakan, kasus ini terkait dengan penguasaan lahan di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau yang merupakan milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.

Saat Gelar Perkara, pihaknya telah memaparkan secara jelas dan gamblang sehingga dapat dipahami oleh semua pihak yang hadir pada gelar perkara itu.

Dalam kasus ini, MR diduga menggunakan akte kematian dengan menggunakan keterangan palsu atas nama Nurhayati yang sejatinya beralamat di Jalan Kali Putih Tangkerang Pekanbaru.

Sunardi kembali menegaskan, pihaknya selaku yang dikuasakan untuk menangani tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, mendesak Ditreskrimum Polda Riau agar proses hukum ini segera terlaksana dan tidak memandang siapa yang bersangkutan.

"Ketika unsur pidana itu sudah terpenuhi, kami serahkan bagaimana  pihak Polisi menyikapi. Hasil gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau sudah kami jelaskan secara gamblang dapat dipahami semua peserta gelar. Kami yakin Polda Riau bekerja profesional, dalam menyikapi persoalan dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh M dkk," tutup Sunardi SH.

Dalam kasus ini, MR dan pengacaranya AB terancam pasal 263 tentang pemalsuan data dengan ancaman pidana selama 6 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler