RIAUIN.COM - Akhirnya setelah 73 hari, Pendeta Parlingotan Siregar dan istrinya Mastiur Boru Silitonga kembali menempati dan bisa memanen hasil dari lahan sawit seluas 300 hektar (Ha) di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (22/8/2022) siang.
Sebelumnya, diketahui total lahan tersebut seluas 500 Ha telah dibagi sebanyak 200 Ha kepada pihak Manaek Siahaan oleh Parlingotan Siregar yang disaksikan oleh sejumlah pihak termasuk Ninik mamak Batin Hitam Sei Medang dan Kepala Desa Kesuma kala itu.

Sekira pukul 14.40 WIB, Pendeta Parlingotan Siahaan bersama istri Mastiur Boru Silitonga, para pekerja sawit dan Tim Kuasa Hukumnya sampai di lokasi kebun sawit tersebut.
Di lokasi, telah hadir sejumlah warga yang mengaku dari pihak Ninik Mamak setempat dan perwakilan Batin Hitam yang mengklaim bahwa lahan tersebut dibawah kekuasaan mereka.

Perdebatan sengit terjadi antara Ninik Mamak bernama Bendi, Pendeta Parlingotan Siahaan bersama istri Mastiur Boru Silitonga dan kuasa hukum dari Pendeta Perlingotan Siregar, Peri Marolu Gultom.
"Kami sebagai Ninik Mamak," ujar Bendi.
"Dasar bapak memanen apa?," tanya kuasa hukum Parningotan Siregar, Peri Andri Marolu Gultom.
"Pak Manaek Siahaan. Mulai dari pengelolaan lahan ini, ada beberapa perjanjian sama Bapak Manaek Siahaan dan yang menerima hibah. Kalau seandainya ini dari Pak Parningotan Siregar, kami tidak tahu dan tidak kenal sama Parningotan Siregar. Tidak tau dan tidak pernah duduk bersama sama Parningotan Siregar. Kalau ini anggota-anggota Parningotan Siregar. Kami istilahnya Ninik Mamak, orang-orang Batin juga, orang-orang Ninik Mamak juga, anak kemenakan iya juga," sambung Bendi.

"Berarti selama 73 hari uang panen ini sama siapa?," tanya Peri.
"Itu tak perlu kami jawab," kata Bendi lagi.
"Biar tau kami pak, biar tau kami menggugat kepada siapa secara perdata," ujar Mastiur Boru Silitonga, istri Pendeta Parlingotan Siregar, menyela.
"Itu tak bisa kami jawab," sebut Bendi.
"Bapak tadi bilang bapak manen, ini selama 73 hari, hasil panen kebun ini sama siapa uangnya," tanya Peri.
"Sebetulnya ini, kami tidak perlu kami sama anggota Parningotan Siregar, atau pengacara. Kalau ingin duduk mediasi ataupun duduk bersama Pak Parningotan Siregar yang sama kami," tutur Bendi.
"Sekarang gini pak, kami punya legalitas, kami punya surat tanah, sekarang yang kami pertanyakan begini. Selama 73 hari kebun ini, siapa yang menguasai, memanen dan menerima uangnya?," tanya Peri lagi.
"Kami, berdasarkan kami kuasai, kami duduk disini adalah berdasarkan beberapa perjanjian kami memberikan lahan ini, ataupun menghibahkan lahan ini sama Pak Manaek Siahaan," ucap Bendi.
"Berarti bapak yang memanen?," tanya Peri mendesak.
"Iya, kami sama-sama lah," sambung Bendi.
"Bapak yang memanen?, bapak yang bertanggung jawab?," tanya Peri lagi.
"Kalau masalah memanen-memanen iya, karena kami tidak dapat apa-apa selama ini," pengakuan Bendi.
"Bapak yang bertanggung jawab terhadap 73 hari ini?," ujar Peri.
"Iya," Bendi mengaku.
"Nama bapak siapa, Bendi pak ya?," Sela Peri lagi.
"Bapak berarti yang bertanggung jawab terhadap pemanenan 73 hari," tegas Peri.
"Sebetulnya pertanyaan kau tak bisa kami jawab ya, karena kau dari Parlingotan Siregar. Terkecuali dari Manaek Siahaan, kalau Manaek Siahaan apa yang kekurangan dari Manaek Siahaan, Ok yang mempertanyakan saya Pak Manaek Siahaan wajar, tapi kalau kamu dari Parlingotan Siregar kami tak ada sangkut pautnya dengan Parlingotan Siregar. Lahan ini 300 atau 500 (Ha), lahan ini adalah waktu perjanjian ada dapat," papar Bendi.
"Mana surat bapak?. Surat kami ada, surat kami ada, mana surat bapak biar kami baca," tanya Peri.
"Ini tanah TNTN ini pak," ujar Bendi menyela.
"Surat bapak mana? Mana surat kita?. Sekarang saya tanya, surat bapak mana? Bapak bilang tadi hibah, perjanjian, mana suratnya," tanya Peri mendesak Bendi.
"Kalau pertanyaan kau tak perlu kami jawab, kalau begitu lakukan langkah hukum, kami siap untukenghadapi, laporkan saya," tantang Bendi.
"Berarti bapak terima uangnya ya, 73 hari ya?," tanya Peri lagi.
"Nanti dibuktikan siapa yang menerima, nanti di Pengadilan," sebut Bendi.
"Terima kasih pak ya, kami sekarang mau kerja di ladang kami, udah! Jadi, kami sudah tau uangnya 73 hari sama bapak," sela Mastiur.
"Kalau masalah uang dimana kami letakkan itu urusan kami," tegas Bendi.
"Saksi semuanya, bapak ini yang menerima uang selama 73 hari," sebut Peri.
"Mengambil hasil panen 73 hari. Jadi uangnya ke bapak. Saksi banyak ya, sama-sama kita dengar pengakuan bapak ini," ucap Peri lantang.
"Udah, sekarang kita panen, 73 hari saya gugat secara perdata. Udah gitu aja," ucap Mastiur.
"Jadi setau kami, ini (lahan, red) Pak Manaek Siahaan. Beberapa janji yang dibikin waktu itu," ucap Bendi lagi.
"Tanya sama Pak Manaek Siahaan, bukan sama kami. Udah pak 73 hari bapakengambil hasil kami, saya gugat secara perdata," tegas Mastiur.
"Mau pidana, mau perdata kita saling gugat menggugat, silahkan aja, kalau itu tak jadi masalah," tantang Bendi lagi.
"Di surat tanah itu, yang ada menanda tangani, Abdul Majid, Abdul Malik dan uangnya ditransfer sama Abdul Malik. Udah, Ndak ada tulisan disitu Bendi, tapi Yati ada. Anak jantannya Abdul Malik, waktu dulu saya ingat. Waktu itu surat hibah tahun 2007," papar Mastiur.
"Keliling cari foto," perintah Peri.
"Ya udah, kita panen," pinta Mastiur.
"Ibu kalau menitipkan anggota disini bertanggung jawab ya bu," cetus Bendi.
"Ini rumah kami, ini tanah saya, bapak hari inipun bisa saya lapor besok masuk tanpa ijin," tegas Mastiur.
"Setau kami ini rumah Pak Manaek Siahaan yang bikin," ucap Bendi menyela.
"Ya lapor aja," sambung Bendi.
"Kalimat bapak tadi maksudnya apa, mengancam ya," tanya Peri.
"Bukan mengancam, mengambil buah ini?," jawab Bendi.
"Ini memang kebun saya, sudah tiga tahun pak kami sesudah mediasi dengan Pak Siahaan sudak kami bagi dia 200 Hektar. Nggak ada masalah, 2019 kami sudah bagi 200 hektar sama mereka," papar Mastiur.
"Kami ada perjanjian juga," kata Bendi.
"Ya minta sama dia, kenapa samankami?," tanya Mastiur.
"O ya lah kita buktikan lah nanti," sela Bendi.
"Ya udah, jadi bapak jangan mengancam. Ibu bertanggung jawab sama anggota ibu, kata-kata bapak itu mengandung arti," jawab Mastiur dengan nada tinggi.
Usai ketegangan itu, kedua belah pihak sama-sama bisa menahan diri. Selanjutnya, pemilik kebun seluas 300 hektar Parlingotan Siregar memerintahkan kepada seluruh pekerja yang sudah hadir agar segera memanen buah sawit di kebun itu.
Dalam kesenggangan waktu, kami berusaha untuk mengkonfirmasi secara personal kepada Bendi terkait cekcok yang barusan terjadi.
Bendi menyebut, kala itu yang ikut berunding adalah abang kandungnya bernama Abdul Malik. Disebutnya, abangnya waktu itu duduk bersama batin dan anak kemenakan beberapa anak jantan menduduki dan mengelola lahan tersebut.
"Yang pertama, lahan ini macam mana, kalau seandainya kepentingan negara melalui program pemerintah bagaimana? Itu sudah masak kami sama Pak Manaek Siahaan," ujar Bendi.
Bendi menyebut, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa lahan seluas 300 hektar tersebut merupakan milik Pendeta Parlingotan Siregar.
"Tak tahu, sama sekali tak tahu. Tanyalah sama orang-orang terdahulu, siapa punya lahan ini selain Pak Manaek," katanya.
Pada 2008 lalu, kata Bendi, dimulailah pengelolaan dan baru pada tahun 2009 baru dibuat perjanjian. Lahan tersebut ditanam dan dikelola oleh Manaek Siahaan.
Dijelaskan Bendi, perjanjian dengan Manaek Siahaan kala itu menjanjikan akan mengalihkan sebagian dari lahan tersebut untuk dikelola oleh anak-kemenakan. Dalam perjanjian itu juga disebut Manaek Siahaan akan mengembalikan lahan seluas 150 Ha beserta bibit dan lain-lain.
Ia mengakui bahwa selama ini tidak mengetahui bahwa yang mendanai seluruh pembayaran hingga penanaman kebun seluas 500 hektar itu adalah Pendeta Parlingotan Siregar.
Bendi juga menyebut, bahwa lahan seluas 500 Ha atau 300 Ha tersebut tidak bisa diperjual belikan.
"Atas dasar hukum apa? Ini ada pihak yang mendanai dari Parlingotan Siregar kami tak tahu sama sekali," ujarnya heran.
Terkait batin ada menerima sejumlah uang untuk pengelolaan lahan tersebut Bendi mengaskan bahwa batin tidak diperbolehkan menjual, karena menurutnya lahan tersebut adalah tanah ulayat.
"Bukan harta pusaka tapi Harta Soko yang dimiliki oleh persukuan, kalau dia jual, apa nama kekuatan hukumnya? Tak bisa, sayapun menjual juga tak bisa," cetusnya.
Terkait surat-menyurat kepemilikan lahan, Bendi menyebut bahwa pihaknya juga memilikinya. Bahkan katanya, surat tombo sebelum Indonesia merdeka juga ia miliki.
"Bisa saya buktikan, kalau memang di pengadilan memang itu yang dibutuhkan kami bawa. Tapi tak bisa kami bawa, karena kami mohon dulu pada orang tua supaya itu dikeluarkan," jelasnya.
Kepada awak media, bendi hanya mau menunjukkan foto selembar surat perjanjian antara Manaek Siahaan selaku pihak pertama dengan Malik selaku pihak kedua yang bertindak selaku Tuo Anak Jantan.
Surat itu tertanggal 13 Juli 2009 dengan dibubuhi materai Rp6.000 yang ditandatangani oleh kedua pihak serta diketahui oleh Kepala Desa Kesuma pada waktu itu yang bernama Masfarizad M.
Bertindak sebagai saksi dalam surat itu yang pertama Tiur Mauli Br Siregar (istri pihak pertama), Bendi sebagai adik kandung pihak kedua dan Syaharuddin.
Dalam surat tersebut terdapat tiga poin penting yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pertama, dari lahan 500 Ha tersebut kepada pihak pertama (Manaek Siahaan), akan mengembalikan 20% atau 100 Ha setelah lahan tersebut menghasilkan/dipanen.
Kedua, tidak akan memindahtangankan/menjual dan atau merrberi kuasa untuk menguasa lahan tersebut kepada siapapun.
Ketiga, apabila dikemudian hari pihak petama (Manaek Siahaan) tidak menepati isi perjanjian ini, maka bersedia dituntut dengan hukum perundang-undangan yang berlaku den hukum adat, dihukum adat petalangan.
Menanggapi kisruh tersebut, Parningotan Siregar yang hadir didampingi istrinya Mastiur Boru Silitonga dan pengacara Peri Marolu Gultom mengungkapkan, belakangan ada banyak isu yang liar beredar di media yang mengatakan bahwa lahan seluas 300 Ha tersebut bukan miliknya. Bahkan, terang-terangan ia dituding telah menjadi dalang pencurian buah kelapa sawit di kebun miliknya.
Ia juga menyebut, atas hal itu, seluruh pekerjanya yang berada di lokasi diusir oleh oknum inisial IS. Selain itu, mereka juga merampas 3 motor, 1 Colt Diesel, dua mobil yang ditahan di Polsek Pangkalan Kuras.
"Namun karena betul-betul tidak ada pencurian, mobil itu sekarang sudah dikembalikan Polda kepada kami dan sudah disini sekarang," ujar P Siregar.
Dijelaskan Parningotan Siregar, sebagai bukti kuat bahwa ia memiliki lahan tersebut dapat dilihat dari surat keterangan tanah yang dikeluarkan tahun 2008.
"(Lahan, red) yang saya punya 300 hektar, dulu ini 500 hektar tapi karena saya suruh ipar saya mengerjakan dulu, jadi saya kasih mereka 200 hektar, sama saya 300 hektar," kata dia.
Terkait pernyataan Bendi yang menyebut pemilik lahan tersebut adalah Manaek Siahaan dan tidak pernah mengenal Parningotan Siregar mengungkapkan, bahwa kala itu dirinya bersama-sama Manaek Siahaan datang ke lokasi saat ini.
"Ternyata lahannya tidak ada. Baru saya suruhlah bapak Manaek Siahaan tolong carikan lahan mana yang bagus yang mantap tempatnya. Rupanya dicarikan, dapatlah ini dan setelah itu dia bertemu Ninik Mamak dan dikatakan bukan saya (dia, red) yang membeli, tapi ipar saya namanya Pak Parningotan Siregar," paparnya.
Setelah itu, Ninik Mamak meminta bahwa yang bersangkutan harus datang menjumpai dan bertemu langsung dengan Parningotan Siregar.
"Mana Bapak Parningotan itu, baru boleh dia membeli. Kalau nggak jumpa saya nggak boleh dia masuk," katanya.
Untuk memenuhi itu, maka diatur pertemuan di Bank Mandiri Kota Pekanbaru. Saat itu Parningotan Siregar menyetor uang pembayaran pertama sebesar Rp 150 juta.
"Baru proses selanjutnya bolehlah Bapak Manaek langsung dengan mereka. Uangnya disetor semua untuk memiliki kepada Bapak Manaek Siahaan. Setelah ada surat SKT ini diserahkan semua kepada saya oleh Bapak Manaek Siahaan," terangnya.
Diungkap P Siregar, untuk membuka kebun tersebut ia telah merogoh kocek pertama kali senilai Rp10 miliar lebih. Untuk IS sebesar Rp4,8 Miliar.
"Tiap bulan kami setor, katanya nggak ada hasilnya, padahal sudah berjalan 10 tahun nggak ada hasilnya. Saya berikanlah terus tiap bulan uang sekitar Rp150 juta lebih kurang. Tapi masih ketimpa, padahal sudah memanen, saya berikanlah itulah berjumlah Rp4,8 miliar," ucapnya.
Selain itu, Parningotan Siregar juga menyerahkan emas seberat 1 Kilogram kepada ibu Iwan Sarjono.
Diceritakan P Siregar, selama dua bulan belakangan, ia tidak bisa memanen kelapa sawit dikebunnya itu lantaran seluruh pekerja diusir oleh keluarga Manaek Siahaan, Iwan Sarjono dan Ninik Mamak.
"Pernah mereka bertahan di pondok ini, namun pas mereka belanja keluar, kereta dan belanjaan dirampas, mereka mau makan pun tak bisa, akhirnya mereka keluar sendiri dengan jalan kaki," kisahnya.
Dengan kembalinya pekerja ke kebun seluas 300 Ha tersebut, P Siregar berharap agar kebun tersebut kembali ia kelola dan dapat memanen hasil jerih payahnya itu.
"Hari ini, kami membawa anggota kita supaya bekerja, doa kami ya aman-aman lah. Beritakan lah apa yang benar, kita bukan seperti mereka yang mengada-ada," tutupnya.
Sementara itu, Pengacara Parningotan Siregar, Peri Andri Marolu Gultom dengan gamblang menegaskan bahwa lahan tersebut awalnya seluas 500 Ha. Dimana dasar kepemilikannya adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Penguasa Ulayat Bukit Batin Hitam, Sungai Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, oleh Abdul Majid dan Kepala Desa pada saat itu adalah Marfarizad M yang dikeluarkan tanggal 5 Mei tahun 2008.
"Yang mana tanah ini dahulunya dihibahkan seluas 500 hektar kepada Pak Pendeta Siregar. Kenapa surat ini sampai hari ini 150 eksemplar bersama Pak Siregar. Memang pada tahun 2019 ada pertemuan antara keluarga MS dengan Pak Parningotan Siregar karena pak MS ini ingin meminta bagian terhadap kebun ini," tegas Peri.
Sebenarnya, kata Peri, secara legalitas atau secara administrasi tidak ada disebutkan jatah 200 hektar tersebut. Namun, karena kebaikan hati Pendeta Parningotan Siregar, maka ia memberikan dan mengabulkan permintaan lahan seluas 200 hektar tersebut.
"Yang mana sebelum menyerahkan (lahan, red) 200 hektar kita ada beberapa kali pertemuan. Pertama di Hotel Furaya, ada IS anak pertama MS, MS, ini anaknya namanya J, ini saya, ini ibu pendeta, salah satu kuasa, dan ada juga Pak Parningotan Siregar," papar Peri sambil menunjukkan foto dokumentasi pertemuan kala itu.
Dalam pertemuan itu dibahas bagaimana status lahan 500 hektar tersebut. Mereka meminta dan memohon agar menyerahkan lahan seluas 200 hektar karena mereka menaruh harapan kepada tulangnya.
"Akhirnya ada beberapa kali pertemuan, ini IS, ini pengacaranya, ini pengacaranya, ini Pak MS. Setelah pertemuan ini, akhirnya kita sepakat untuk bertemu di Batin Hitam. Yang mana surat resmi dari Batin Hitam tertuang dalam undangan pada tanggal 20 September 2019. Setelah itu kita melakukan pertemuan di Batin Hitam, akhirnya kita ada berita acara kesepakatan disana untuk melakukan pengukuran penentuan antara 300 dan 200," ucapnya sembari memperlihatkan foto dokumentasi acara itu.
Setelah itu, pihaknya bersama Ninik Mamak datang ke lokasi menentukan batas antara lahan yang 300 hektar dan 200 hektar tersebut.
"Disini dihadiri anak kemenakan, ini MS dan didampingi oleh anaknya YS. Menandatangani kesepakatan untuk menentukan batas 300 dan 200. Ini pak pendeta sendiri dan ini istrinya ibu pendeta," sebutnya.
"Setelah melakukan ini bersama tim, akhirnya ketemu peta, setelah peta ditentukan, kita sepakat menentukan batas yang disaksikan oleh perangkat desa antara 300 dan 200. Ini pada saat penanda tanganan, ini salah satu dari anaknya ya, YS," sambungnya sambil memperlihatkan gambar.
Kemudian, dilakukan pertemuan kembali di Hotel Furaya Pekanbaru untuk penyerahan surat lahan seluas 200 hektar.
"Ini pak MS, ini pengacaranya dan ini saya. Saya sendiri yang menyerahkan surat itu dan pada saat itu disaksikan oleh Pak Pendeta Siregar dan keluarga lainnya. Ini pada saat MS menandatangani surat didampingi oleh kuasa hukumnya," Peri memaparkan.
Atas dasar dan fakta-fakta tersebut, sampai hari ini ia sangat yakin bahwa kebun seluas 300 hektar tesebut milik Pendeta Parningotan Siregar baik secara administrasi dan legalitasnya.
"Kenapa kami katakan itu, karena kemarin rombongan dari MS mencoba melaporkan dengan cara merampas kendaraan pada saat kondisi di jalan. Yang mana di dalam kebun ini memfitnah kalau bahasa saya, mengatakan kalau mobil itu mencuri di kebun kelapa sawit MS. Ternyata, satu minggu yang lalu mobil itu dikembalikan dan tidak terbukti (mencuri sawit, red).
"Bahwa kebun ini milik Pak Parningotan Siregar secara administrasi dan legalitas. Kita punya bukti suratnya," ungkapnya.
Kedepannya Peri berharap kepada penegak hukum agar tegas menindak para mafia tanah, yang telah menindas pemilik lahan sesungguhnya.
"Jangan ada lagi intimidasi ataupun laporan-laporan palsu kedepannya. Karena kami sangat percaya kepada penegak hukum pasti bisa menindak tegas terhadap oknum-oknum yang nakal untuk merampas hak-hak orang lain seperti mafia tanah," tutupnya.-dnr