Kanal

Soal Penetapan Tersangka Mantan Bupati Siak, LSM Perisai Surati Kapolda Riau

RIAUIN.COM - DPP LSM Perisai malayangkan surat kepada Kapolda Riau Irjen M Iqbal terkait penetapan tersangka mantan Bupati Siak AA di Polda Riau, Senin (22/8/2022).

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengirimkan Surat Nomor 054/DPP/LSM-P/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 perihal mohon informasi tindak lanjut atas surat Nomor 021/DPP/LSM/P/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022 lalu.

Menurut Sunardi, sehubungan surat dari LSM Perisai Riau yang diterima Polda Riau Nomor 021//DPP/LSM-P/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022 lalu, perihal mohon informasi tindak lanjut penetapan tersangka mantan Bupati Siak AA.

Sesuai Laporan Polisi dengan nomor LP/361/VIII/2015/SPKT/Riau tanggal 14 Agustus 2015 dengan Pelapor Jimy, sampai saat ini DPP LSM Perisai Riau belum mendapatkan informasi  atas permohonan sebagaimana dimaksud.

"Berdasarkan surat balasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Nomor B-1073B/Kompolnas/6/2022 tanggal 28 Juni 2022, melalui surat yang dikirim Kompolnas kepada Kapolda Riau Nomor B-1073A/Kompolnas/6/2022 tanggal 28 Juni 2022 yang isinya untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama," tulis Sunardi dalam surat tersebut.

Mengingat sampai saat ini, kata Sunardi, DPP LSM Perisai Riau belum mendapatkan informasi tersebut, maka bersama surat itu DPP LSM Perisai Riau kembali memohon informasi tindak lanjut atas penetapan tersangka mantan Bupati Siak AA sesuai Laporan Polisi  Nomor LP/361/VIII/2015/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2015 dengan Pelapor Jimy.

"Surat DPP LSM Perisai Riau ini yang ditujukan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MSi ditembuskan juga ke Kemenkopolhukam RI di Jakarta, Kompolnas RI di Jakarta, Kapolri di Jakarta, Irwasum Polri di Jakarta, Irwasda Polda Riau, Bid Propam Polda Riau di Pekanbaru," ujarnya.

Disebutnya, dari banyak keluhan masyarakat yang disampaikan kepada wartawan, beberapa laporan masyarakat lamban dituntaskan beberapa petugas di Polda Riau. Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar jajarannya dengan segera menuntaskan laporan masyarakat.

"Kurang lebih delapan bulan kinerja Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mengemban tugas di Riau, masyarakat menunggu terobosannya," tutupnya.

Diungkap Sunardi beberapa waktu lalu, sebelumnya laporan dari pihaknya terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Siak AA sudah ditindak lanjuti dan menjadi atensi oleh Wakil Kejaksaan Agung (Wakajagung) RI.

"Yang ditindak lanjuti laporan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan pihak perusahaan dan pihak Bupati AA, sudah diatensi oleh Wakajagung RI," ungkapnya.

Untuk diketahui, mantan Bupati Siak AA dilaporkan terkait izin lokasi PT DSI yang sebelum diterbitkan legalitasnya sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Bupati Siak AA.

"Bahwa diketahui pada tahun 2006, Bupati Siak AA telah mengeluarkan izin lokasi kepada PT DSI. Sebagaimana yang diketahui penerbitan izin lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum," katanya.

"Dan ternyata ujung-ujung di tahun 2006, tiba-tiba izin lokasi itu ditandatangani oleh AA," sambung Sunardi.

Dipaparkannya, akibat penerbitan izin lokasi ini, ratusan warga terdampak. Bahkan, menurutnya, akibat keberadaan PT DSI justru melemahkan perekonomian masyarakat sekitar.

"Karena tidak ada pola yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. PT DSI sendiri di lokasi lahan yang dapat izin usaha perkebunan 8.000 hektar itu, terdapat ribuan hektar lahan milik warga yang sudah ditanami terlebih dahulu sebelum PT DSI menanam. Sehingga PT DSI itu menggarap sudah tidak membuka hutan lagi," paparnya.

Kepemilikan lahan yang sah itu, menurut Sunardi harus memiliki dokumen SKT, SKGR dan Setipikat, bukan SK Pelepasan Kawasan.

"Harapan saya dengan temuan kita, kita lengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti yang otentik. Ini segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan merujuk kepada laporan sebelumnya," sebutnya.

Sementara itu, Kasi C Intelijen Kejati Riau, Effendi Z mengatakan, Kejati Riau sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan surat perintah operasi intelijen.

"Dan ini juga menjadi atensi dari Satgas Investasi Pusat. Terkait PT DSI, Satgas Investasi Pusat kebetulan Wakil Ketuanya Pak Wakajagung langsung. Bapak Wakil Jaksa Agung menyurati kita untuk melakukan operasi intelijen, mengumpulkan informasi terkait dengan PT DSI," kata Effendi.

Disebut Effendi, Wakil Jaksa Agung selaku Wakil Ketua Tim Satgas Investasi, kata Effendi, telah memberikan perhatian khusus.

"Ini informasi yang kami berikan kepada bapak-bapak paham bahwa ini juga menjadi atensi pimpinan," lanjutnya.

Untuk itu, kembali ke Sunardi, dirinya berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru, agar seluruh kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning dapat ditangani dan diselesaikan. Apalagi kalau kasus tersebut telah menjadi atensi dari Wakajagung RI.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler