RIAUIN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa seorang saksi inisial JRT terkait dugaan korupsi di PT Duta Palma Group (SPG). JRT diperiksa oleh Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI.
Pemeriksaan terhadap JRT terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, selain JRT, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 0rang saksi yakni AF selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, HS selaku Pegawai BPN Kabupaten Indragiri Hulu, S merupakan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Tanjung Pinang dan HJP yang merupakan Wholesale Credit Operations Group Collateral Valuation Departement Bank Mandiri.
"Pemeriksaan terhadap kelima saksi itu dilakukan dalam rangka mengungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group ," kata Kerut Sumedana, Kamis(28/7/2022).
Sebelumnya, sejumlah bangunan dan lahan perkebunan kelapa sawit telah disita Kejagung RI. Bangunan dan lahan yang disita dikelola oleh PT Banyu Bening Utama (BBU), PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari (PT PAL), PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani (PT KAT).
Penyitaan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penyidik Jampidsus tersebut berdasarkan surat perintah direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Rio Print -110/F.2/Fd-2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru no 84/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.PBR tanggal 17 Mei 2022.rls/gus