Kanal

Pembunuhan Sadis Pasutri di Rohil, Pelaku Adik Kandung Korban

RIAUIN.COM - Tidak sampai 24 jam, polisi meringkus dua pelaku pembunuh berencana pasangan suami istri di Rokan Hilir (Rohil). Pelaku pembunuhan sadis itu tak lain adalah orang adik ipar inisial YSS dan adik kandung korban sendiri inisial MA.

Korbannya adalah Uli Susanti (23) dan suaminya Roni Hengki (32), warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (22/7/2022) malam. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, korban Uli Susanti tewas usai dibacok dengan golok oleh YSS di dalam kamar.

Sedangkan suaminya, Roni Hengki mengalami luka serius di bagian kepala dan saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

"Kedua pelaku juga merupakan pasutri. Eksekutor tunggal adalah adik ipar korban yang berinisial YSS beralamatkan di Emplasmen Torgamba, Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara,” ujar AKBP Andrian

Disebut Adrian, motif pelaku menghabisi korban disebabkan sakit hati karena pernikahan mereka tidak direstui oleh pihak keluarga korban dengan alasan beda agama.

"Korban ini yang paling menentang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka. Dan pengakuan pelaku bukan karena ingin merampok, namun usai membunuh korban, pelaku sempat ngambil kalung emas dari leher korban," kata Adrian.

Dua hari sebelumnya, lanjut AKBP Adrian, kedua pelakj sudah merencanakan pembunuhan itu tepatnya pada Rabu 20 Juli 2022 lalu.

“Sehari sebelumnya, YSS datang ke kontrakan MA yang berbeda di KM 4 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. Kedatangannya untuk mengajak MA rujuk kembali. MA mengiyakan ajakan dari YSS, setelah mereka bersepakat untuk rujuk akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarenakan perbedaan agama. Dan pelaku YSS ini beranggapan bahwa kondisi tersebut dikarenakan hasutan dari korban Uli Susanti," ungkapnya.

Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar Uli Susanti. Seketika itu juga YSS menghabisinya dengan cara mengorok dan menebas leher hingga korban meninggal dunia.

Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban suami korban Roni. Begitu korban masuk rumah, pelaku langsung mengayunkan parang sehingga mengenai kepala korban. 

"Korban sempat berteriak minta tolong, dan didengar warga. Disaat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Roby Sugara sedang melakukan sambang warga di teras rumah Datuk Penghulu Pelita. Kemudian bersama warga menuju sumber suara teriakan," papar Adrian.

Warga sempat melihat pelaku menyeret korban kearah belakang rumah. Kemudian petugas bersama warga mengepung pelaku dan berhasil meringkusnya.

"Akibat kejadian tersebut korban Uli Susanti meninggal di tempat, dan suaminya masih di rawat di rumah sakit akibat dari luka bacokan dibeberapa bagian tubuhnya," terang Kapolres.

Atas perbuatan keji itu, kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler