Kanal

Paksa ABG Layani Suami Lalu Rekam, Pasutri Bejat Asal Rumbai Ditangkap di Sumbar

RIAUIN.COM - Aksi bejad pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru membuat mereka harus mendekam dibalik jeruji besi. 

Bagaimana tidak, disaksikan istri sendiri, seorang suami inisial DS (39) nekat menyetubuhi gadis dibawah umur inisial DA (16) di rumah kosong beberapa waktu yang lalu. 

Akibatnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengamankan pelaku pada sebuah ladang terong di wilayah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, Minggu, 17 Juli 2022 sore. 

DS dan sang istri S yang turut membantu aksi suaminya itu dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan pasutri bejat itu berikut barang bukti. 

"Benar pelaku DS alias Idep diamankan di Sumatera Barat. Pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan anak atas nama korban DA (16)," ujar Kompol Andrie, Rabu, (20/7/2022).

Andrie menjelaskan, motif DS dengan cara mengambil video korban sedang berhubungan badan dan diduga disebarkan oleh pelaku yang terjadi bulan Juli 2021 lalu. 

"Korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai usai fotonya beredar tanpa mengenakan busana. Dan aksi pelaku turut dibantu oleh sang istri S dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan," ungkapnya.

Setelah berhasil membujuk korban, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong tempat lokasi persetubuhan tersebut.

"Dimana pelaku sudah menunggu istrinya dan korban didalam rumah tersebut. Kemudian pelaku menyetubuhi korban dan persetubuhan itu direkam oleh istri pelaku," terangnya lagi.

Usai melakukan persetubuhan, S langsung mengancam korban untuk tetap melayani sang suami. 

"S ini mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya akan menyebarkan video hubungan badan korban dengan pelaku," bebernya.

Orang tua korban, Marjarita (63) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi.

"Berdasarkan laporan langsung dilakukan penyelidikan. Dan diketahui keberadaan pelaku di Sumatera Barat. Tim melakukan pengejaran ke sana dan berhasil mengamankannya," sebut ujar Andrie.

Terhadap pelaku terjerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk istri pelaku bernama S sudah dilimpahkan perkaranya (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/6/2022) kemarin," tutupnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler