Kanal

JPU KPK Tuntut Anas Maamun 2 Tahun Penjara

RIAUIN.COM - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta Subsider 6 bulan pada sidang lanjutan dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (14/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman yang hadir di ruang sidang Soebakti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan, politisi gaek itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sikap terdakwa yang sangat sopan dan kooperatif patut diapresiasi. Kami mengambil kesimpulan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dituntut dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK, Arif Rahman.

JPU mendakwa Atuk Annas Maamun dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan kedua, pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi tuntutan ini, Kuasa Hukum Annas Maamun mengaku akan mengajukan pledoi atas dakwaan JPU pekan depan.

"Kami akan ajukan pledoi yang mulia dan minta waktu satu pekan untuk mempersiapkannya," tegas Kuasa Hukum Atuk Annas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya pada Sidang Perdana Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 25 Mei 2022.

Sidang dugaan korupsi Annas Maamun atau yang lebih dikenal dengan Atuk Annas digelar di Ruang Soebakhti lantai II PN Pekanbaru dengan hakim sidang, Dahlan SH MH.

Atuk Annas tidak bisa hadir secara langsung di PN Pekanbaru, Ia hanya mengikuti jalannya persidangan lewat Virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

"Dalam hal ini, Gubernur Riau periode 2009-2014, Annas Maamun telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dengan total keseluruhannya Rp 1.010.000.000,00 (satu miliar sepuluh juta rupiah) dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau," ujar JPU dalam Dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kemarin.

Selain itu, JPU juga menduga janji uang miliaran rupiah itu diterima Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau dan sejumlah anggota DPRD Riau lainnya periode 2009 - 2014 (Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gempita dan Solihin Dahlan) diduga juga ikut terlibat.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler