RIAUIN.COM - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/7/2022).
Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi mengatakan, aksi tersebut dilakukan terkait izin lokasi PT DSI yang sebelum diterbitkan legalitasnya sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Bupati Siak AA.

"Bahwa diketahui pada tahun 2006, Bupati Siak AA telah mengeluarkan izin
lokasi kepada PT DSI. Sebagaimana yang diketahui penerbitan izin
lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum," kata Sunardi saat dikonfirmasi di depan gerbang Kejati Riau, Rabu siang.
"Dan ternyata ujung-ujung di tahun 2006, tiba-tiba izin lokasi itu ditandatangani oleh AA," sambung Sunardi.
Diungkap Sunardi, sebelumnya laporan dari pihaknya terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Siak AA sudah ditindak lanjuti dan menjadi atensi oleh Wakil Kejaksaan Agung (Wakajagung) RI.
"Yang ditindak lanjuti laporan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan pihak perusahaan dan pihak Bupati AA, sudah diatensi oleh Wakajagung RI," ungkapnya.
Dipaparkan Sunardi, akibat penerbitan izin lokasi ini, ratusan warga terdampak. Bahkan, menurutnya, akibat keberadaan PT DSI justru melemahkan perekonomian masyarakat sekitar.
"Karena tidak ada pola yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. PT DSI sendiri di lokasi lahan yang dapat izin usaha perkebunan 8.000 hektar itu, terdapat ribuan hektar lahan milik warga yang sudah ditanami terlebih dahulu sebelum PT DSI menanam. Sehingga PT DSI itu menggarap sudah tidak membuka hutan lagi," paparnya.
Kepemilikan lahan yang sah itu, menurut Sunardi harus memiliki dokumen SKT, SKGR dan Setipikat, bukan SK Pelepasan Kawasan.

"Harapan saya dengan temuan kita, kita lengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti yang otentik. Ini segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan merujuk kepada laporan sebelumnya," sebutnya.
Sementara itu, Kasi C Intelijen Kejati Riau, Effendi Z mengatakan, Kejati Riau sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan surat perintah operasi intelijen.
"Dan ini juga menjadi atensi dari Satgas Investasi Pusat. Terkait PT DSI, Satgas Investasi Pusat kebetulan Wakil Ketuanya Pak Wakajagung langsung. Bapak Wakil Jaksa Agung menyurati kita untuk melakukan operasi intelijen, mengumpulkan informasi terkait dengan PT DSI," kata Effendi.
Disebut Effendi, PT DSI saat ini sudah memiliki banyak putusan diantaranya dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pihaknya tidak bisa gegabah untuk mengambil keputusan.
"Karena ada lembaga peradilan yang sudah memutuskan beberapa putusan dalam beberapa lembaga. Ada Pengadilan Tata Usaha Negara, ada putusan keperdataan ya di Pengadilan Negeri, ada pidananya juga, ini sudah banyak persoalan muncul disini," ucapnya.
Wakil Jaksa Agung selaku Wakil Ketua Tim Satgas Investasi, kata Effendi, telah memberikan perhatian khusus.
"Ini informasi yang kami berikan kepada bapak-bapak paham bahwa ini juga menjadi atensi pimpinan," lanjutnya.
"Mengenai PT WSSI, silahkan bapak-bapak membuat laporannya. Kalau bisa tercatat di PTSP. Alhamdulillah tadi ketua (LSM Perisai, red) sampaikan sudah ada data-data awal, itu lebih mempermudah kita," tutup Effendi.
Selain itu, LSM Perisai juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI).
"Sehubungan dengan laporan masyarakat dari Kepenghuluan Tumang Kecamatan Siak dan Desa Buatan I, Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Bahwa didapati pekerjaan penebangan dan pengangkutan kayu diluar Hutan Tanaman Industri (HTI) yang di duga dilakukan oleh JS dan kawan-kawan, di wilayah hukum KPH Mandau Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Setelah dilakukan Investigasi oleh Tim DPP LSM Perisai Riau di lapangan, terdapat sebanyak 8 unit alat berat yang sedang bekerja melakukan pembalakan kayu akasia (kayu non HTI) dengan mengatasnamakan suruhan Indah PT WSSI.
"Sedangkan PT WSSI sudah tidak beroperasi belasan tahun dan menelantarkan areal pelepasan kawasan yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta sejak diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT WSSI tidak membayar kewajiban atas pajak negara sampai dengan saat ini," ungkapnya.
Lanjut Sunardi, dengan beroperasinya pemanfaatan kayu dengan dasar Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diberikan oleh Pemerintahan Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu jelas terjadi dugaan Pelanggaran Hukum.
"Perlu Kami sampaikan, bahwa Kayu-kayu yang ditebang adalah diatas lahan milik Kelompok Tani dari Kepenghuluan Tumang dan Kelompok Tani dari Desa Buatan I yang telah memiliki legalitas kepemilikan yang sah. Untuk itu, melalui surat pengaduan ini, kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk dapat segera memeriksa para pelaku yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang kami sampaikan diatas diantaranya, pimpinan PT WSSI, pihak yang mengeluarkan/menerbitkan IPK terhadap oerusahaan yang bermasalah, JS dan kawan-kawan selaku pihak yang menjual kayu atas nama PT WSSI," sebutnya.
Sunardi berpesan, pihaknya meminta seluruh kayu yang berada didalam lahan milik warga agar tidak diangkut tanpa seizin dari warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Tumang Jaya Bersama di Kepenghuluan Tumang dan Kelompok Tani dari Desa Buatan I yang tergabung dalam wadah Koperasi Anugrah Banat Raya di Kabupaten Siak Provinsi Riau.
"Kami memohon kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menghentikan segala kegiatan dan operasional PT Wana Subur Sawit Indah atau yang mengatasnamakan untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun, dikarenakan izin-izin yang diberikan sudah tidak berlaku lagi dan tidak membayar pajak negara sebagai kewajiban yang mutlak dan atas dugaan penggelapan pajak yang dilakukan untuk diproses secepatnya sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.-dnr