Kanal

Kejagung Sita Aset PT DPG, Polres Inhu Kerahkan 180 Personil Pengamanan

RIAUIN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset Duta Palma Group (DPG) berupa tanah perkebunan kelapa sawit dan bangunan dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Polres Inhu menerjunkan 180 orang personil ke lokasi penyitaan asset DPG yang berada di Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Seberida dan Kecamatan Batang Gangsal.

“Tugas kita hanya untuk pengamanan pelaksanaan kegiatan penyitaan asset yang dilakukan pihak Kejagung RI saja,” kata Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kapenmas) Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu, dari Pantuan Riauin.com, penyidik Jampidsus Kejagung RI dibantu masyarakat setempat melakukan pemasangan plang yang bertulisan tanah/bangunan ini telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung di lokasi perusahaan PT Banyu Bening Utama (PT BBU), PT Palma Satu , PT Panca Agro Lestari (PT PAL), PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani (PT KAT).

Penyitaan tanah dan bangunan tersebut berdasarkan surat perintah direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Rio Print -110/F.2/Fd-2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru no 84/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.PBR tanggal 17 Mei 2022. 

Adapun penyitaan itu berupa lahan seluas 37.095 hektar dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di areal Kebun PT Banyu Bening Utama (PT.BBU) dan PT Kencana Amal Tani (PT KAT).-Gus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler