Kanal

Libatkan 3 Perusahaan Besar, Ditreskrimsus Polda Riau Usut Dugaan Tambang Ilegal di Rohil

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mengusut dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kasus ini, ada 3 perusahaan besar yang diduga terlibat. Ketiga perusahaan itu yakni PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP), PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Rifansi Dwi Putra (RDP).

PT BTP dan PT BBM diduga melakukan pertambangan ilegal, untuk memasok tanah urug kebutuhan lokasi tapak sumur bor minyak milik PT PHR di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan. 

Kedua perusahaan itu diketahui merupakan pemasok untuk PT RDP. Perusahaan ini, selaku vendor PT Pertamina Hulu Rokan dalam penyiapan tanah urug lokasi sumur bor tersebut.

Namun, PT BTP dan PT BBM dalam melaksanakan kegiatan operasi pengurugkan tanah hanya mengantongi perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus eksplorasi. Sementara, perusahaan tersebut telah menjual hasil pertambangan meski perizinannya belum berstatus operasi produksi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, penanganan perkara ini berawal dari undangan rapat dari Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau pada, 11 Januari 2022 lalu. Undangan itu, perihal dugaan pertambangan ilegal tanah urug yang dilakukan oleh PT BTP dan BBM.

“Rapat itu juga dihadiri pihak PT BTP dan BBM, dan PT RDP. Hasil rapat, Inspektur Tambang Riau selaku pengawas  pemberi izin, meminta perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas. Perusahaan menyetujui dengan membuat surat pernyataan,” ungkap Sunarto didamping Dirreskrimsus, Kombes Pol Ferry Irawan dan Kasubdit IV, AKPB Dhovan Oktavianton, Senin (15/5/2022). 

Disampaikan Sunarto, sehari setelah rapat itu pihaknya melakukan pengecekan terhadap lokasi pertambangan milik PT BBM seluas 5 hektare. Di sana, tidak ada ditemukan aktivitas. Begitu pula, di lokasi pertambangan milik PT BTP di atas lahan seluas 3,6 hektare. 

Diketahui, hasil pertambangan ke dua perusahaan tersebut dipasok ke PT RDP untuk penimbunan di sumur bor milik PT PHR. “Atas temuan itu, kami melakukan upaya penyelidikan,” kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara. 

Pada tahap penyelidkan ini, kata Narto, penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah pihak. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan ketarangan serta data dan untuk mencari perbuatan melawan hukumn. 

“Kami sudah memintai keterangan dari pihak PT BBM, PT BTP, PT RDP dan PT PHR. Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM,” sebutnya. 

Dikatakannya, jika sudah rampung, penyidik bakal melakukan gelar perkara. Tujuannya, untuk memastikan kasus ini apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. 

“Perkara ini masih penyelidikan. Mengapa (kasus) ini sampaikan, kami ingin menjelaskan bahwa Polda Riau dan jajaran komit menangani perkara ilegal mining,” sambung Narto. 

Sunarto menyebut, penyelidikan kasus ini bentuk dari komitmen itu Polda Riau dan jajaran menangani perkara ilegal mining yang telah terjadi sebanyak 29 kasus dengan menjerat 42 tersangka di Riau. Menurutnya, kasus terbanyak terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

“Tahun ini, menangani tiga kasus dengan menjerat 8 tersangka. Satu kasus sudah dinyatakan lengkap atau P-21, dan dua kasus masih penyidikan,” imbuhnya. 

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan, PT BBM dan PT BPT diduga telah menjual hasil pertambangan tanah urug ke PT PHR melalui vendor PT RDP. Sedangkan, perusahaan itu baru memiliki izin eksplorasi terhadap area pertambangan tersebut. 

“Untuk trading (menjual hasil tambang), izin mereka mesti ditingkatkan ke operasi produksi,” sebut Ferry. 

Ketika disinggung sudah berapa mereka menjual hasil pertambangan ilegal itu, mantan Kapolres Metro Tangerang menyampaikan, baru selama sepekan. Hal ini, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. 

“Pihak perusahaan mengaku baru seminggu menjual hasil tambang, (sebelum) kami pengecekan ke lapangan (pada 12 Januari 2022),” ujarnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler