Kanal

Curi Aset PT PHR di Rohil, 16 Orang Diringkus

RIAUIN.COM - Enam belas orang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil karena diduga terlibat aksi pencurian kabel power line atau tembaga dan karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rokan Hilir (Rohil). Akibat aksi para pelaku, PT PHR mengalami kerugian sebesar Rp534 juta.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengatakan, seluruh pelaku melakukan aksinya pada kurun waktu lima bulan terakhir.

"Belasan pelaku ini beraksi di dua tempat yakni di Kepenghuluan Sintong dan Balam," kata AKBP Nurhadi Ismanto, Senin (9/5/2022).

Nurhadi mengatakan, belakangan pihaknya telah mengamankan 10 orang pelaku, dimana sebelumnya enam pelaku telah diproses tahap II.

"Dari pengembangan belasan pelaku ini melakukan pencurian pemberatan dengan total tujuh lokasi," terang Kapolres.

Aksi terakhir, jelas Kapolres, dilakukan para pelaku pada Jumat (6/5/2022) kemarin. Menurutnya, masing-masing pelaku yang diamankan beraksi di TKP Simpang Telinga Sintong antara lain, inisial SD (57), FS (31), I alias Panjang (31) dan DP (17).

"Barang bukti dari empat pelaku ini dengan satu set alat potong las, empat gulung kabel reda, satu tabung gas LPJ 4 kg hingga satu tabung oksigen besar.

Sedangkan empat pelaku lainnya beraksi di Desa Balam Selatan. Keempat orang itu antara lain FS (40), D (40), RU (22). Kemudian, tersangka M (48) berperan sebagai penanda dengan barang bukti satu gulung geomembrane ukuran 1.5 meter x 5 meter dan 2x10 meter.

"TKP terakhir di Balam P-23, kami mengamankan seorang pelaku inisial MAS (35) bersama barang bukti satu gulung geomembrane ukuran 3x5 meter," jelas Kapolres.

Dikatakan Nurhadi, para pelaku ini tidak menyadari aksinya sangat membahayakan dan penuh resiko dan dapat membahayakan masyarakat sekitar.

"Para pelaku ini tidak berfikir aksinya sangat berbahaya dan berisiko karena mencuri aset negara berupa penyangga minyak bertegangan tinggi, giomembran hingga pelapis kolam penampung limbah juga lebih membahayakan lagi," ujar Kapolres.

Nurhadi menegaskan, akibat ulah para pelaku, proses produksi minyak mentah PT PHR menjadi menurun dan biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan cukup mahal. Ia juga menekankan, pihaknya dari Polres Rokan Hilir menaruh atensi yang sangat tinggi dalam upaya mencegah dan mengatasi upaya pencurian di PT PHR.

"Akibat perbuatan pelaku ini dapat menghambat proses produksi dan menurunkan jumlah produksi minyak mentah, menimbulkan cost perbaikan milyaran rupiah akibat barang yang dicuri dan harus diperbaiki," tutup Nurhadi.

Pasca diamankan, para pelaku ini dijerat pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan untuk penadah kita sangkakan pasal 480 Kuhpidana.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler