Kanal

Simak Aturannya, PPLN Baru Sembuh dari Corona Dapat Kelonggaran Masuk RI

RIAUIN.COM - Pemerintah kembali melonggarkan aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pelaku perjalanan luar negeri yang terkena COVID-19 maksimal 30 hari bebas dari kewajiban tes RT-PCR.

Aturan terbaru ini diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut diteken langsung oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022. Pengecualian ini tertuang dalam 4 poin g. PPLN yang terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan tak perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR. Begini bunyi aturannya dikutip dari detik.

g. dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RTPCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19;

Sementara itu, bagi WNA PPLN, diwajibkan untuk melampirkan kepemilikan asuransi kesehatan. Hal ini diatur dalam poin h.

h. bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat;

Bagi yang sebelumnya tidak terkena COVID-19, aturannya bisa dibaca di halaman selanjutnya.

Dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa perlu menjalani karantina dan PCR untuk kategori:

-PPLN yang sudah divaksin dosis kedua, dan atau
-PPLN yang sudah divaksin dosis ketiga (booster)

Adapun PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa PCR dengan ketentuan:

-PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
-PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
-PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pulang dari Luar Negeri Tetap Wajib PCR Jika Bergejala
Adapun PPLN yang pulang dari luar negeri tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dengan ketentuan:

-Terdeteksi memiliki gejala COVID-19
-Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius
-Adapun pemeriksaan ulang RT-PCR bagi:

WNI: ditanggung oleh pemerintah
WNA: ditanggung secara mandiri (*)


 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler