Kanal

Minta Terdakwa Dihukum Maksimal, Komahi UR Serahkan Petisi ke PN Pekanbaru

RIAUIN.COM - Sejumlah mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang tergabung dalam Korp Mahasiswa Hubungan Internasional Unri (Komahi UR) menyerahkan petisi kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (28/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Petisi itu diserahkan terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Dekan Unri non-aktif Syafri Harto terhadap L, mahasiswi Fakultas Fisipol Unri. Rencananya, sidang akan memasuki agenda putusan pada Selasa, 28 Maret 2022 besok yang digelar di PN Pekanbaru.

Ketua Korp Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi UR), Khelvin Hardiansyah kepada Riauin.com mengatakan, pihaknya menyerahkan petisi online yang telah dikumpulkan melalui laman www.change.or.id. Petisi itu bertajuk 'Hukum Maksimal Terdakwa Pelecehan di UNRI, Hakim Jangan Kecewakan Penyintas'.

"Kami menyerahkan petisi yang kami kumpulkan melalui online dan telah ditandatangani lebih dari 41 Ribu orang," ujar Khelvin, Senin sore.

Dikatakan Khelvin, petisi ini merupakan bentuk dukungan yang diberikan kepada korban dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.

"Kami meminta, juga dari petisi ini, terdakwa  bisa diberikan hukuman semaksimal mungkin agar korban mendapatkan keadilan," tutupnya.

Untuk diketahui, rencananya, pada Selasa (29/3/2022) besok, PN Pekanbaru akan melaksanakan sidang putusan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler