Kanal

Oknum Polisi di Rohil Miliki 5 Kg Sabu, Ngaku Jadi Tukang Gendong

RIAUIN.COM - Seorang oknum anggota kepolisian dari Polres Rokan Hilir ditangkap polisi karena memiliki 5 kilogram (Kg) sabu. Oknum anggota polisi inisial YR (38) ditangkap pada Kamis (10/3/2022) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, Polda Riau tidak segan-segan menindak oknum anggota kepolisian yang terlibat dengan peredaran narkotika, tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi.

"Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Irjen M Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Rabu (16/3/2022).

Sikap tegas itu diambil Kapolda Riau lantaran salah satu anggotanya yang bertugas di Polres Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiaman Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," sebut M Iqbal.

Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sanksi itu diberikan didukung dengan yang kuat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa oknum kepolisian tersebut inisial YR (38) ditangkap karena terbukti menyimpan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.

"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina didalam sebuah tas warna hitam," kata Kombes Pol Sunarto.

Oknum polisi tersebut ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.

"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejaran kerumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," sebut Sunarto.

Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler