Kanal

3 Kali Beraksi, Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Pekanbaru Ditangkap

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh karena melakukan pencurian spesialis rumah kosong. Pria inisial HT (33) warga Jalan Rokan Kecamatan Lima Puluh ini ditangkap saat berada di Jalan Sutomo, Pekanbaru, Jum'at (4/3/2022) kemarin.

Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH mengatakan, pelaku merupakan spesial pencuri rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Peristiwa pencurian itu terjadi disebuah rumah yang terletak di Jalan Budi Luhur Perum Budi Luhur.

Saat itu, korban baru mengetahui bahwa rumahnya telah dibongkar pencuri setelah diberitahu oleh tetangganya. Setelah mendapat informasi itu, korban kemudian kembali ke rumahnya dan melihat pintu belakang kediamannya itu sudah terbuka.

Setelah korban melakukan pemeriksaan, 1 unit Laptop merek Axioo, 1 unit Digital Versatile Recorder (DVR) merek Bosch, 1 unit hanphone N95, 1 unit tablet merek Samsung, dan 1 buah tabung gas 3 kg telah hilang. 

"Hasil dari interogasi pelaku ternyata telah beraksi di 3 TKP lainnya yaitu di rumah yang terletak di Jalan Sejahtera Gang Luken Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Yang diambil Laptop , I phone 6 , jam tangan, camera, 2 buah cincin. Pencurian itu dilakukan pelaku seorang diri," ujar Dany Andhika, Senin (7/3/2022).

Selanjutnya, pada bulan Februari 2022, pelaku melakukan aksinya di rumah yang berada di Jalan Kuantan Raya Perum Jundul lama Blok G 21. Dirumah tersebut pelaku mencuri TV dan Laptop. Terakhir, pada hari Kamis, 03 Maret 2022 pelaku melancarkan aksinya dirumah Jalan Budi Luhur Perum Bakti Cipta Residense. Di lokasi ini pelaku mencuri 1 unit TV LCD.

Atas kejadian ini, Kapolsek berharap kepada warga yang mau bepergian, agar menitipkan rumahnya kepada tetangga  atau petugas keamanan setempat.

"Untuk masyarakat yang ingin meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong, agar bisa memberitahu tetangga, petugas keamanan dan Pos Kamling, atau menyuruh keluarga lain untuk menempati rumah yang ditinggalkan," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Polsek Lima Puluh dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.-dnr/rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler