RIAUIN.COM - Penyidik Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru akhirnya menghentikan penyidikan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP, Sabtu (5/2/2022) lalu dengan mekanisme Restorative Justice.
Diketahui, penggelapan dilakukan oleh SF yang merupakan karyawan di sebuah toko milik MRS. Kala itu SF menggelapkan 5 slop rokok dari toko milik bosnya itu. Menurut MRS, perbuatan penggelapan rokok tersebut telah berulang kali dilakukan SF.
Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramdhan Effendi mengatakan, membenarkan telah menerima laporan dari MRS pada (5/2/2022) lalu sekira pukul 11.30 WIB. Atas laporan yang diterima, penyidik berupaya untuk menempuh jalur perdamaian, menimbang korban dan terlapor adalah karyawan dan pemilik toko.
"Dan pada hari ini Selasa, (15/2/2022), pelapor datang kembali ke penyidik untuk mencabut laporannya sambil membawa surat perdamaian bersama terlapor. Kedua belah pihak juga menyatakan untuk berdamai dengan cara pelapor meminta kerugian terhadap terlapor dengan harapan tidak ada saling tuntut dikemudian hari," kata Iptu Bayu, Rabu 16/02/2022.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki IPTU Syafril mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya mencoba mediasi antara pelaku dan korban untuk dibicarakan secara kekeluargaan dan menempuh jalur damai.
"Selagi masih bisa dibawa untuk mediasi, kami akan coba menjembatani perkara yang dihadapi dengan jalur berdamai," ujar Kanit reskrim Polsek payung sekaki IPTU Syafril.-dnr/rls