RIAUIN.COM - Seorang ayah yang tega membakar dua anak kandungnya ditangkap polisi, Minggu (30/1/2022). Pria inisial AS (50) ditangkap Polsek Tenayan Raya sekira pukul 20.00 WIB setelah sebelumnya diamankan oleh warga setempat bersama kepolisian sesaat setelah kejadian.
AS tega membakar kedua anaknya berinisial GRI (21), dan GRR (17). Aksi tersebut dilakukannya di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Peristiwa berawal ketika AS tiba-tiba datang ke rumah dalam keadaan marah-marah sambil menggedor pintu. Namun, tersangka tidak diperbolehkan masuk oleh istri dan kedua anaknya. Karena hal itu, AS mengancam akan melakukan pembakaran.
Selanjutnya, salah satu anak AS yang berinisial GRR, membuka pintu dan berusaha menenangkan AS. Namun upaya GRR tidak membuat kemarahan AS mereda.
AS yang masih tersulut emosi ikut cekcok dengan anaknya, lalu secara tidak sadar sebotol minyak pertalite yang ia bawa itu tumpah akibat aksi rebut-rubutan dengan kedua anaknya itu.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang mengatakan, kejadian pembakaran anak tersebut dilakukan oleh pelaku pada hari Sabtu, (29/1/2022) kemarin.
"Saat itu AS cekcok mulut dengan istrinya. Untuk menakut-nakuti istrinya, kemudian pelaku membeli 1 liter pertalite dengan botol air minum. Pada saat itu ia dilarang istri masuk ke rumah dan sempat di pukul sama anak-anaknya," kata Manapar saat press rilis di Mapolsek Tenayan Raya, Senin (31/1/2022).
Kapolsek menjelaskan, pada saat pelaku dipukul dan tidak diperbolehkan masuk, ia mengancam akan membakar rumah dengan bahan bakar yang telah dibeli oleh AS tadi. Dari ancaman itu, terjadi rebut-rebutan botol yang berisi pertalite tersebut dengan kedua anaknya.
"Saat terjadi rebutan, pertalite tumpah dan mengenai tangan anaknya. Secara tidak sadar AS mengancam akan membakar anaknya dengan menghidupkan mancis (korek api, red) ini," jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, saat pelaku menyulut api, seketika itu juga (api, red) menyambar bahan bakar pertalite yang sudah tumpah tersebut, sehingga kedua anak tersebut terbakar. Api juga sempat membakar tangan pelaku, namun pelaku berusaha kabur dari lokasi kejadian.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dihalangi warga dan petugas kepolisian yang saat itu datang ke lokasi," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, dua anaknya yang masih remaja mendapat perawatan medis karena menderita luka bakar di tangan dan tubuh. Salah seorang korban harus menjalani perawatan secara intensif karena luka bakar di sekujur tubuhnya.
Sementara AS diamankan warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian Polsek Tenayan Raya yang datang ke lokasi kejadian saat itu.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 351 KUHPidana.-dnr