RIAUIN.COM - Dalam waktu empat hari, polisi menangkap delapan orang pelaku teror pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru (KPLP) pada Senin, (24/1/2022).
Kedelapan pelaku yang ditangkap adalah TS, berperan sebagai eksekutor, D sebagai perekrut tim eksekusi, YR merupakan penunjuk lokasi, FS sebagai penghubung otak pelaku yakni RS dengan FF. Sedangkan FF berperan sebagai penghubung R dan B. Kemudian ada RI sebagai penunjuk lokasi, sedangkan B berperan sebagai pencari eksekutor.
Satu orang pelaku lainnya inisial AN yang bertugas mengawasi aksi teror pembakaran mobil dinas tersebut masih dalam pengejaran pihak berwajib (DPO).
Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal yang didampingi Dirjenpas Irjen Pol Dr Reynhard Saut Poltak Silitonga, Dirkrimum Kombes Teddy Ristiawan dan Kabid Humas Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan kerja tim gabungan antara Dirkrimum Polda Riau, Sat Reserse Polresta Pekanbaru dan Kanwil Kemenkumham Riau.
"Kita bergerak bersama, hari Kamis 20 Januari, pada saat itu saya memanggil Dirkrimum untuk mengungkap (kasus, red) ini segera, ini negara hukum. Tidak boleh siapapun di negara hukum bertindak semena-mena," ujar Kapolda saat menghadiri press release, Selasa, (25/1/2022) di halaman belakang Mapolda Riau.
Selanjutnya, Kapolda memberikan waktu 7 hari bagi jajarannya untuk menangkap dan mengungkap kasus teror pembakaran mobil dinas KPLP tersebut.
"Saya kasih waktu satu minggu, pimpin, analisa TKP, periksa alat bukti, petunjuk berulang-ulang. Alhamdulillah, hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah terjawab. Dari tehnik penyelidikan, penguraian daripada bukti, petunjuk, keterangan tersangka dan saksi, analisis IT, CCTV dan lain-lain berkembang menjadi 8 tersangka," ujarnya.
Kapolda mengatakan, seluruh tersangka dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan dugaan melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat mengakibatkan membayakan masyarakat.
Sementara itu, Dirjenpas Irjen Pol Dr Reynhard Saut Poltak Silitonga yang datang langsung dari Jakarta menyebut, ada 271 ribu warga binaan di seluruh Indonesia, dimana 51 persen diantaranya ditahan karena kasus narkoba.
"Dari 271 ribu ini, 51 persen isinya tindak pidana narkoba. Untuk dikota besar seperti di Pekanbaru ini, kapasitas penghuni lapas melebihi 100 persen yang didominasi oleh narkoba. Akibatnya, maka banyak hal-hal yang terjadi, salah satunya adalah teror seperti ini," ujarnya.
Atas pengungkapan ini, Dirjenpas mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau dan jajarannya yang sangat cepat mengungkap kasus teror terhadap pegawai lapas tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Sunarto mengatakan, otak pelaku RS diketahui merancang aksi tersebut dari dalam Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan merekrut sejumlah orang melalui FF dengan menjanjikan bayaran sebesar Rp 80 juta untuk membakar mobil dinas KPLP tersebut.
Diketahui, RS divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba dan telah menjalani masa hukuman 5 tahun 8 bulan. RS memberikan uang tersebut kepada FS sebesar Rp5 juta dan kepada tersangka B ditransfer dua kali sebanyak Rp18 juta sebelum eksekusi dan Ro57 juta setelah eksekusi.
"Memang modusnya sakit hati dan dendam kepada korban, karena HP milik RS disita oleh petugas Lapas," jelas Sunarto.
Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari ditangkapnya tersangka RE di Parit Indah pada Senin, (24/1/2022). Dari penagkapan ini, tersangka RE mengaku bahwa yang melakukan pembakaran adalah YR cs.
"Kemudian tim bergerak ke Limbungan Rumbai Pesisir dan berhasil menangkap YR. Dari hasil interogasi, YR mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban. DK diupah 200 ribu," ujar Narto.
Selanjutnya polisi berhasil mengamankan DK di Limbungan Rumbai Pesisir. Saat diinterogasi, DK mengakui bahwa dirinya ikut serta membakar mobil dinas tersebut bersama TS dan rekan lainnya.
"TS berhasil diamankan di komplek Ruko Berlian di Jalan Tuanku Tambusai," sambungnya.
Kepada polisi, TS mengaku melakukan pembakaran atas permintaan B. Tersangka B kemudian ditangkap saat berada dirumahnya di Marpoyan. Dari pengakuan B, dirinya kenal dengan otak pelaku RS melalui FF dan FS.
Sunarto mengatakan, dari delapan orang yang ditangkap, ada tiga mantan anggota Polri dan TNI yang terlibat dalam kasus teror tersebut.
"Ada tiga orang pecatan aparat yakni B, kemudian TS, dan FF," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru (KPLP), Effendi Parlindungan Purba dibakar orang tak dikenal (OTK). Peristiwa terjadi pada Kamis, (20/1/2022) lalu sekira pukul 04.00 dini hari WIB.
Awalnya, Effendi dibangunkan oleh ketua RT setempat. Ketua RT yang pertama kali memberitahu kepada Effendi, bahwa mobil dinas Jenis Isuzu Panther warna Hitam dengan nomor polisi BM 1442 TP, yang terparkir di depan rumah pribadinya terbakar.
Kaget, Effendi langsung terbangun dan berupaya memadamkan api dengan selang air. Setelah api padam warga menemukan botol aqua yang berisikan sisa BBM jenis pertalite.
"Pelaku menyiram bensin ke mobil itu, lalu dibakar. Kondisi mobil dibakar bukan pakai molotov, kalau molotov kan pakai kaca. Ini pakai botol plastik, dia disiram lalu dibakar pakai korek," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Puji Harinto, Jum'at (21/1/2022).
Pujo menyebutkan, kondisi mobil Effendi mengalami rusak parah. Beruntung tidak ada korban jiwa atas kejadian itu. Pujo juga mengingatkan anak buahnya agar selalu waspada.
"Kejadian itu di rumah pribadi kepala keamanan Lapas Gobah. Dia ini khawarir rumah dinas sudah berapa kali disasar, jadi ke rumah pribadi dibawa. Saya sudah tekankan ke semua anggota, agar jangan takut terhadap teror-teror semacam ini," kata Pujo.-dnr