Kanal

Polda Riau Tangkap 11 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 80 Kilo Sabu Disita

RIAUIN.COM - Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia yang dikendalikan oleh seorang warga binaan dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Bengkalis. Dalam operasi kali ini, Tim Subdit Satu Ditresnarkoba Polda Riau menciduk sebelas orang pelaku yang ditangkap di Dumai dan Pekanbaru pada Jum'at (15/1/2022) lalu. 

Dari penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti 80 kilogram sabu dari para tersangka yang dibawa menggunakan dua tas ransel.

Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dalam press release yang dihadiri Gubernur Riau, Dandim 031 Wira Bima, dan Kepala BNNP Riau mengatakan, pihaknya berhasil menangkap jaringan narkotika dari negara tetangga dan mengamankan 11 orang tersangka pada lima lokasi berbeda di Kota Dumai dan Pekanbaru.

"Saya katakan bahwa tim tidak akan berhenti sampai disini, saat ini tim sedang bekerja mengejar beberapa (orang, red) yang diduga masuk dalam jaringan ini, bahkan bandar besar pengedarnya sudah kita kantongi identitasnya," ujar Kapolda, Kamis, (20/1/2022).

Dikatakan Irjen M Iqbal, pihaknya akan mengejar para pelaku dan menumpas jaringan narkotika tersebut sampai ke akar-akarnya karena akan merusak regenerasi penerus bangsa.

"Sampai ke lobang terkecil, dimanapun akan kami kejar, karena ini akan merusak negara kita, regenerasi kita," tegasnya.

Kapolda menjelaskan, Provinsi Riau merupakan salah satu pintu masuk peredaran gelap narkotika dimana terdapat banyak perairan yang merupakan akses masuk dari narkotika tersebut.

"Oleh karena itu hari ini saya mohon kepada Pak Gubernur, Pak Danrem, Kepala BNNP Riau agar berkenan mensupport kami karena pencegahan, penanggulangan, pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN) ini semangatnya kerjasama dengan cara-cara extra ordinary. Kami akan menguatkan masyarakat nelayan, masyarakat tepi pantai untuk lebih aware lagi, bahkan kita akan melakukan upaya-upaya pre emtif untuk menanggulangi masuknya peredaran gelap narkotika ini," sambungnya.

Mantan Kapolda NTB ini menyebut, sesuai dengan Perpres nomor 2 tahun 2020 bahwa P4GN ini harus dilaksanakan dengan bekerja sama, tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata, menurutnya, perlu dilakukan pencegan sejak dini. 

Selain memutus mata rantai dan menumpas peredaran narkotika di Riau, Polda Riau dan jajarannya akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh oknum pengedar narkoba tersebut.

"Bukan hanya penegakan hukum dan pencegahan, tetapi TPPU dari jaringan ini akan kami hajar karena dananya disitu, demand dan supply akan kita putus bersama-sama," ujar Kapolda tegas.

"Kita akan hajar, kejar sampai dimanapun, tindakan setegas-tegasnya, kami akan sangat tegas kepada pengedar, bandar narkoba. Semua yang berada disini akan menyelamatkan negara," sambungnya lantang.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, pihaknya sangat mendukung kepolisian dalam menumpas peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning.

"Kami dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baik dari P4GN dan Forkopimda, semuanya mensupport, mendukung kebijakan Pak Kapolda dalam menumpas peredaran gelap narkoba yang berada di Riau," ujarnya.

Sementara itu, Danrem 031 Wira Bima M Syech Ismed menyebut bahwa TNI selalu siap membantu dalam mengungkap sindikat dan jaringan narkotika yang memasuki di wilayah Riau.

"Saya selaku Komandan Korem beserta seluruh jajaran akan mensupport dan membantu secara optimal Polda Riau dalam mengungkap jaringan-jaringan narkoba yang berada di Riau ini," ujarnya.

Dikatakan Danrem, pihaknya juga siap membantu masyarakat pesisir guna mengungkap kasus-kasus narkoba serta menyatukan persepsi dan visi untuk menumpas jaringan narkoba di Riau.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur Yudi mengatakan, sebelas tersangka yang ditangkap tersebut antara lain berinisial I yang merupakan warga binaan Lapas di Bengkalis.

Dua orang warga Jawa Timur yakni MW dan MS, dua orang warga Bandung inisial RE dan RP. Selanjutnya SAP merupakan kurir Dumai Pekanbaru, PD pemilik rekening, kemudian seorang pengendali kurir laut inisial EL, dan 3 orang kurir laut yakni S,IS dan TAM.

Untuk diketahui, kurir asal Jawa Timur inisial MW dan MS masih berumur 19 tahun. Mereka bertugas membawa barang haram itu sesuai perintah IL. 

Dijelaskan Guntur, warga binaan inisial IL bertindak sebagai pengendali sekaligus mengkoordinir kurir untuk membawa sabu. Dia juga yang berkomunikasi dengan warga negara asing asal Malaysia untuk memuluskan perjalanan barang haram itu ke Riau, untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Ini kurir Surabaya, umur 19 tahun, inisialnya MW dengan MS. Saat di interogasi atau pemeriksaan dari penyidik bahwasanya mereka pengakuannya sementara baru sekali melakukan dan dia diiming-imingi perkilonya 15 juta. Dan ini sangat miris tentunya, namun demikian walaupun usianya masih muda, mereka tau bahwa yang dibawa ini sabu," jelas Kombes Yos Guntur. 

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler