RIAUIN.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa EO lalai karena diduga kelelahan dalam bekerja sebagai relawan vaksin. Atas kelalaiannya itu, polisi telah menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO, meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang dianggap telah meresahkan. EO ditetapkan tersangka karena dinilai lalai menyuntikkan vaksin kosong ke salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat 6 Agustus 2021.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa EO lalai karena diduga kelelahan dalam bekerja sebagai relawan vaksin.
"Jelas ya. Jadi kelalaiannya, berawal memang bahwa yang bersangkutan hari itu dia sudah 599 (orang yang divaksin). Dia merasa bahwa dia memang lalai dia tidak memeriksa lagi. Itu yang dia sampaikan," jelasnya dilansir Okezonecom.
Atas perbuatannya, EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan. -dn