Kanal

Kabar Gembira, Riau Segera Punya Pergub Tata Niaga Sawit

RIAUIN.COM- Kabar gembira datang dari sektor perkebunan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) telah merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020, tentang Tata Cara Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun di Riau. Pergub yang sebentar lagi akan disahkan tersebut mengatur tata niaga sawit.    

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Defris Hatmaja, Rabu (2/6/2021) kepada wartawan mengatakan, Pergub tersebut tidak hanya mengatur pekebun plasma saja, tetapi juga mengatur pekebun swadaya yang jumlahnya 52 persen dari luas lahan di Riau yang dilindungi.

"Pergub kita ini istimewa dari Pergub TBS di provinsi lain, karena tidak hanya mengatur pekebun plasma saja seperti yang diatur Permentan 01/2018, tetapi lebih dari itu. Pergub ini mengatur pekebun swadaya yang jumlahnya lebih dari 52 persen secara luasan di Riau yang harus kita lindungi," kata Defris.

Dengan diberlakukannya Pergub ini nantinya, petani dan pengusaha punya payung hukum dalam Tata Niaga TBS yang harus ditaati bersama. Khususnya terkait penetapan harga, penerapan harga, kemitraan pekebun dengan PKS, pertanggungjawaban pengelolaan dana BOTL dan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Disbun Riau bersama kabupaten/kota.

"Substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan harga TBS ditingkat petani plasma dan juga petani swadaya. Dan tahun ini, kita akan melakukan uji rendemen buah sawit pekebun se Riau, baik plasma maupun swadaya melalui dana BPDPKS. Tentunya, ini merupakan terobosan kita dalam menerapkan rasa keadilan harga TBS pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun Riau. Sehingga keadilan harga yang didapat pekebun dan pihak pengusaha lebih adil dan akurat sesuai dengan kualitas buah TBS masing-masing pekebun," ujarnya.

Di dalam Pergub itu setiap pekebun harus memiliki kelompok atau kelompok tani/KUD yang tergabung dalam wadah asosiasi pekebun. Tujuannya agar lebih mudah melakukan kerja sama dengan PKS dalam menjual TBS. 

Karena itu, baik Disbun, asosisi pekebun kelapa sawit, Apkasindo dan Aspekpir, serta Gapki diminta dapat mendorong anggotanya untuk berkelompok atau tergabung dalam kelompok tani/KUD, dalam wadah asosiasi pekebun yang difasilitasi oleh Disbun kabupaten/kota.

"Insyaa Allah sesuai arahan Pak Gubernur, mulai minggu depan secara maraton kita akan sosialisasikan di seluruh kabupaten kota se Riau. Juga kepada para pekebun dan asosiasinya, pengusaha PKS dan asosiasinya dan stakeholder terkait," tukasnya. -mcr, vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler