Kanal

Terbukti Bersalah, Rizieq Shihab Dijatuhi 5 Bulan Penjara dan Denda Rp20 Juta

RIAUIN.COM - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada dua hal yang meringankan hukuman Rizieq. Pertama, Rizieq dinilai telah memenuhi janji mencegah massa simpatisannya agar tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.

"Terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara sehingga memudahkan tugas aparat keamanan menjaga ketertiban dan lancarnya persidangan ini," ujar hakim. 

Janji itu disampaikan Rizieq saat meminta agar dapat mengikuti sidang di ruang sidang setelah sempat mengikuti sidang secara daring. Kedua, majelis hakim menilai Rizieq merupakan seorang tokoh agama yang dikagumi oleh umat. Status tersebut diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah. 

"Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat di kemudian hari untuk patuh kepada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata dia.

Sementara itu, hal yang memberatkan bagi Rizieq adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Atas vonis tersebut, Rizieq dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim. "Karena pendapat terdakwa sendiri pikir-pikir, kami juga akan memanfaatkan waktu dalam tujuh hari ini untuk menyampaikan," kata anggota tim kuasa hukum. 

Diskriminasi 

Saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menilai kesalahan Rizieq dalam kerumunan Megamendung bukan merupakan sebuah kesengajaan. Oleh karena itu, menurut majelis hakim, Rizieq semestinnya dijatuhi hukuman denda, bukan hukuman penjara. 

"Majelis berketetapan menjatuhkan sanksi pidana berupa pidana denda yang digantungkan pada hukuman kurungan dalam waktu tertentu apabila denda tersebut tidak dibayar," kata hakim Djohan Arifin.

"Oleh karena majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja," kata Djohan melanjutkan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidak diperlukan lagi ketika ketertiban telah kembali terjaga. Menurut majelis hakim, hal itu sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di banyak tempat dan hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi sosial yang bersifat humanis, sesuai kewenangan Satgas Covid-19.

Majelis hakim menyinggung keterangan sejumlah saksi yang menyatakan banyaknya kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan tetapi tidak diproses secara hukum. Majelis hakim berpendapat, hal itu menunjukkan adanya diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi di negara hukum. 

"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata hakim.

Majelis hakim juga menilai perbedaan perlakuan itu turut memengaruhi diabaikannya protokol kesehatan oleh masyarakat. 

"Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri kaerna kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar hakim.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena dinilai melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Selain Rizieq, lima terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, dijatuhi hukuman yang sama. 

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Suparman. 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman dua tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler