Kanal

Tidak Lolos Tes TWK, Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK Diberhentikan

RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait tidak lolosnya 75 orang pegawai KPK dalam Tes wawasan Kebangsaan (TWK). Jokowi memandang bahwa hasil TWK terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK. 

Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Mei 2021.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Presiden.

Jokowi menuturkan bahwa ia sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. 

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ungkapnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya lembaga anti rasuah itu telah mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak lolos tes TWK. Salah satunya diantara pegawai yang tidak lolos tersebut adalah penyidik andal KPK, Novel Baswedan.

Atas keputusan itu, Novel dan 74 pegawai KPK lainnya merasa keberatan karena SK yang dikeluarkan KPK memuat poin yagn berbunyi para pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan masing-masing. -dani

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler