Kanal

Nyambi Jualan Sabu-sabu, Oknum PNS di Pemkab Inhu Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Jika narkoba sudah merasuki jiwa, akal sehat dipastikan hilang, tak peduli status, pangkat ataupun jabatan, tetap saja hal dilarang hukum itu dilakoni.

Seperti yang dilakukan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Dia nekat nyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu dan sekarang meringkuk di tahanan Polsek Rengat Barat.

Oknum PNS yang berinisial EY alias Edi (44) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 20.30 di rumahnya.

Penangkapan terhadap EY merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba dari tersangka MFR alias Fais (47) warga Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, Selasa (23/2/2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, kepada Riauin.com membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 tersangka kasus narkoba di Polsek Rengat Barat. Bahkan salah seorang tersangka berstatus PNS di Pemkab Inhu.

"Menurut cacatan tindak pidana di Polres Inhu, tersangka EYE merupakan resedivis kambuhan dengan kasus serupa pada tahun 2014 lalu," jelas Misran, Kamis (25/2/2021).

Dia menjelakan, pada Selasa(23/2/2021) siang, sekira pukul 14.00 WIB anggota Reskrim Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba.

Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor mengintruksikan Panit 1 Reskrim Iptu Joserizal beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa jam penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi target, ternyata memang ada aktifitas yang mencurigakan di sebuah rumah tak jauh dari depot air minum.

"Pukul 18.00 WIB, rumah digerebek petugas dan diamankan seorang laki-laki berinisial MFR alias Fais," ungkapnya.

Saat penggerebekan dan penggeledahan dirumah itu disaksikan perangkat RT dan perwakilan masyarakat.

Di atas meja, ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran kecil dengan berat kotor 0.30 gram yang diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, juga diamankan satu set alat hisap sabu atau bong, handphone serta benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas narkoba.

Tersangka MFR mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang dibeli dari EY alias Edi, seorang oknum PNS Pemkab Inhu seharga Rp200 ribu untuk dipakainya sendiri. 

Tanpa menunggu lebih lama, tim segera menuju rumah Edi yang berbeda di Jalan Ahmad Tahar, Kelurahan Pematang Reba.

Pukul 20.30 WIB dilakukan penggerebekan di rumah Edi, ternyata dia sedang duduk santai di teras rumah bagian samping.
Melihat kedatangan polisi yang tak terduga itu, Edi langsung membuang kotak plastik warna hitam ke lantai, tapi usaha menyembunyikan Barang Bukti (BB) ini tidak berhasil karena tim sempat melihat tersangka menjatuhkan kotak itu.

Ketika dibuka, isi kotak tersebut adalah 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,07 gram, kaca pirex, pipet, plastik klep kosong serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati sabu-sabu. 

Edi beserta BB digelandang ke Mapolsek Rengat Barat untuk diproses.
Sama seperti penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka sebelumnya juga melibatkan ketua RT dan perwakilan masyarakat agar bisa disaksikan sendiri oleh masyarakat.

"Kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, tersangka EY mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat, mudah-mudahan secepatnya kita amankan," tutup Misran.--argus.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler