RIAUIN.COM - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau mencatat kasus positif Corona (Covid-19) pertama kalinya ditemukan pada 18 Maret 2020. Terkonfirmasi seorang pasien laki-laki berusia 63 tahun inisial M yang belakangan telah dinyatakan sembuh pasca menjalani perawatan berhari-hari di rumah sakit.
Menutup Maret, Pemerintah Provinsi Riau melaporkan total ada sebanyak 3 orang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dari hasil pemeriksaan swab.
Waktu berlalu, pada April 2020 perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Riau kemudian mulai menunjukkan angka signifikan, yakni mencapai 38 kasus. Di mana kasus konfirmasi positif Covid-19 ini mulai menyebar ke sejumlah kabupaten/kota.
"Peningkatan kasus positif Covid-19 di Provinsi Riau dari bulan ke bulan sangat signifikan jumlahnya, pada Maret tercatat ada 3 kasus, April 38 kasus, Mei 76 kasus, Juni 109 kasus," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir saat jumpa pers, Jumat (11/9/2020).
Di bulan Juli, lanjut Mimi, Provinsi Riau mencatat ada sebanyak 218 kasus positif covid-19, kemudian meningkat sangat drastis pada Agustus yang mencapai 1.480 kasus.
"Bulan September, baru sampai tanggal 11, sudah ada 1.418 kasus. Ini hampir sama dengan total jumlah kasus di bulan Agustus yang mencapai 1.480 kasus," ungkap Mimi.
"Jadi di akhir bulan September ini tentu kita akan menghadapi jumlah yang sangat signifikan peningkatannya. Yang perlu diwaspadai adalah kapasitas tempat tidur di ruang isolasi," tambahnya.
Saat ini, Mimi menyebutkan, Provinsi Riau memiliki kapasitas isolasi untuk 1.126 tempat tidur. Di mana, 349 di antaranya atau (31 persen) sudah terisi.
"Di Pekanbaru, kita punya tempat tidur, 636 dan sudah terisi semua. Kita harus waspada karena keterbatasan ruang isolasi di Riau untuk kasus dengan gejala berat dan sedang," ungkap Mimi.
"Untuk pasien yang tidak bergejala dan ringan, di Pekanbaru baru dioperasionalkan di tiga tempat, yakni di Rusunawa Rejosari, Balai Diklat BPSDM, dan Gedung Bapelkes Provinsi Riau. Ini juga harus menjadi perhatian kita dalam hal pelaksanaan. Karena di Permenkes 413, aturannya orang tanpa gejala atau bergejala ringan, dapat isolasi mandiri dan bukan di rumah sakit," demikian Mimi.--mcr/nal.