Kanal

Inspektorat Siak Kebobolan, Kasus Dugaan Korupsi Dapat Limpahan dari Kejari

RIAUIN.COM - Inspektorat Siak dinilai  kebobolan terkait perkara kesalahan administrasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sehingga uang daerah nyaris lesap Rp237 juta lebih. Padahal kesalahan itu terjadi pada kegiatan rutin di DLH Siak tahun 2018, yang terungkap berkat campur tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto tampak kebingungan saat ditanya wartawan saat konferensi pers di Kejari Siak, Senin (20/7/2020) kemarin. 

Saat itu salah seorang wartawan memberikan pertanyaan kenapa kesalahan administrasi ini tidak ditemui Inspektorat saat melakukan audit? Kenapa kesalahan OPD terlihat setelah ada atensi atau laporan masuk ke Kejari terlebih dahulu?

"Ya, maklum saja. BPK saja kadang juga ada kesalahan, apalagi kita, yang SDM kita kurang. Kita sebenarnya butuh 60 staf yang khusus mengawasi kinerja OPD, tapi saat ini cuma 20 orang lebuh," kata Faly.

Dia juga beralasan pihaknya tidak mempunyai waktu cukup untuk menelusuri anggaran di masing-masing dinas. Pada akhirnya laporan harus selesai, sehingga seakan-akan tidak ada kesalahan di dinas yang diperiksa.

"Dengan auditor yang hanya 20 orang, waktu juga terlalu singkat. Ini persoalan yang kita hadapi sekarang," ujarnya.

Kejari Siak menemukan kerugian negara pada DLH Siak tahun anggaran 2018 sebesar Rp237 juta lebih. Kejari Siak akhirnya menghentikan proses penyelidikan karena dianggap tidak memenuhi unsur dalam tindak pidana korupsi. Persoalan itu dianggap sebagai kesalahan administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan Inspektorat Siak.

Kemudian, Kejari Siak menyurati Inspektorat Siak pada 29 Mei 2020 agar menyelesaikan persoalan itu. Berdasarkan surat itu Inspektorat mulai bekerja pada 3 Juni 2020, akhirnya mengaminkan hasil pemeriksaan Kejari Siak bahwa ada penyimpangan anggaran Rp 237 juta lebih.

"Kami langsung memprosesnya dan meminta DLH mengembalikan anggaran ke kas daerah. Anggaran itu sudah dikembalikan," kata Faly.

Faly mengemukakan,  kejanggalan yang terjadi pada kegiatan DLH hanyalah kelebihan belanja BBM untuk armada persampahan. Ia menilai ada kepatuhan Kepala DLH Syafrilenti  terkait pengguna anggaran dalam perkara. Akhirnya pengguna anggaran DLH melakukan pengembalian sebesar Rp237.873.510.

Kajari Siak Aliansyah mengatakan, pihaknya menghentikan proses penyelidikan itu karena tidak memenuhi unsur dan melimpahkan ke Inspektorat Siak.

"Karena memang hanya kesalahan administrasi dan tidak memenuhi unsur, maka kita menyerahkannya ke inspektorat saja," kata Aliansyah.

Dia mengakui, sebelum persoalan itu diserahkan kepada Inspektorat pihaknya sudah memanggil semua pejabat yang terkait. Di antaranya Pengguna Anggaran (PA), kepala bidang, PPTK, Bendahara dan pihak yang bekerja di mobil persampahan.

"Dari hasil pemeriksaan hanya terjadi kesalahan administrasi yang kemudian kami meminta inspektorat yang menindaklanjutinya," katanya.

Kajari menepis isu miring yang terbangun di publik terkait adanya dugaan negosiasi antara DLH dengan Kejari. Ia menyebut, setiap ada pemeriksaan klarifikasi maka banyak isu-isu sepeti itu muncul di tengah masyarakat.

"Yang penting kita sudah bekerja dengan sungguh-sungguh. Jadi niat kita untuk penyelamatan uang negara sudah dilakukan. Apa yang kita putuskan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Aliansyah.--nal

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler