Kanal

Bawa Bawang Merah Ilegal 16 Ton Lewat Siak, 5 Tersangka Diamankan Polisi

RIAUIN.COM - Polisi terpaksa mengamankan 5 orang tersangka, diantaranya 3 supir colt diesel dan 2 orang kernet yang membawa bawang merah ilegal dari luar negeri sebanyak 1.875 karung (kampit) atau sekitar 16 ton.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Lintas Sabak Auh, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SIK mengatakan, barang bukti bawang merah sudah dimusnahkan pada 19 Juni 2020 lalu. Pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Siak dan Pengadilan Negeri Siak, serta perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Pekanbaru dengan disaksikan tersangka, lengkap dengan berita acara pemusnahan barang bukti.

"Kita juga mengamankan 3 orang sebagai supir berinisial Sur (43), Sub (41) dan IS (27). Sedangkan 2 kernetnya ES (35) dan BH (25)," jelas Kapolres saat konferensi pers di Halaman Mapolres Siak, terkait pengungkapan kasus tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Kamis (16/7/2020).

Kapolres menceritakan, kasus bermula saat anggotanya melakukan patroli di sekitar Jalan Lintas Sabak Auh. Saat itu, anggota polisi melihat tiga truk colt diesel yang melintas mengeluarkan aroma bawang, sehingga dihentikan dan diperiksa.

"Saat dicek ternyata truk ini mengangkut bawang merah, tapi supir tidak dapat menunjukan dokumen karantina. Makanya kelima orang ini dibawa ke Polres Siak bersama juga dengan truk dan bawang merahnya," kata AKBP Doddy.

Dari pengakuan tersangka, bawang merah itu mereka jemput di Pelabuhan Rakyat yang berada di Kecamatan Sabak Auh. Setelah semua bawang merah selesai dimuat ke dalam mobil cold diesel barulah muatan bawang merah tersebut ditutup dengan menggunakan terpal.

"Rencananya, bawang merah ini dibawa ke Pekanbaru untuk diantarkan ke pemiliknya di Pasar Arengka. Pemiliknya SA hingga kini masih terus kita buru," tegas Kapolres.

Terhadap pelaku diterapkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 33 Ayat 1 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 480 ke 2e KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.--nal

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler