"Kita tunggu saja," kata Agus seusai bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Senin (3/4/17). Saat ditanya siapa yang akan menjadi tersangka, ia tak mau menjawab.
Terkait dengan adanya dugaan bahwa mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S Haryani memberi keterangan palsu, Agus juga menolak berkomentar. Ia mengatakan, bukan hanya memberi keterangan palsu, jika Miryam ternyata menerima aliran dana dari proyek e-KTP, dia pantas dijadikan tersangka.
Dalam dakwaan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, disebutkan Miryam diduga terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Nama Miryam disebut sebanyak 26 kali dalam 121 lembar dakwaan pertama dan kedua.
Miryam diduga kebagian dana sebesar US$ 23 ribu, atau senilai Rp241 juta (Rp10.500/dolar AS--kurs rata-rata periode korupsi 2010-2015). Miryam pun diduga menjadi simpul pembagian dana senilai lebih dari Rp7 miliar kepada anggota DPR periode 2009-2014 lainnya, terutama di Komisi II.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Irman dan Sugiharto yang telah menjadi terdakwa, dan satunya lagi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam perkara ini, KPK menyebut Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. (src)