Kanal

1.599 Napi di Riau Sudah Dibebaskan, Tidak Ada Napi Korupsi

PEKANBARU, Riauin.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau masih melakukan proses pembebasan bersyarat terhadap narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Riau.

Pembebasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas dan Rutan. Sampai saat ini sudah 1.599 narapidana yang dibebaskan.

Dari 1.599 napi yang sudah dibebaskan, Hilal menegaskan, semuanya dari tindak pidana umum, dan tidak ada napi tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak ada pembebasan narapidana kasus korupsi.

"Jumlah total sementara narapidana yang sudah dibebaskan 1.599 orang. Dewasa dan anak-anak. Tidak ada napi korupsi,"  ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Jumat (10/4/2020).

Pembebasan dengan program asimilasi dan integrasi ini sudah berlangsung sejak tanggal 1 April. Direncanakan pembebasan dilakukan pada 1.942 narapidana dari seluruh Lapas dan Rutan di Riau.

Narapidana yang dibebaskan akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka juga dikenakan wajib lapor ke Bapas dan Kejaksaaan.

Hilal menyebutkan, untuk pengawasan oleh Kanwil Kemenkumham Riau dilakukan dengan sistem IT.

Sementara untuk wajib lapor oleh pihak Bapas dilakukan dengan metode video call online. Sebelum dipulangkan, kepada para narapidana diminta nomor handphone. Mereka dibuatkan grup WAG untuk memudahkan pengawasan.

"Untuk mengetahui posisinya di mana, dan sebagainya, cukup memberikan kemudahan. Karena situasi sekarang yang seperti ini. Kita gunakan sistem kontrol dengan video call," tutur Hilal.(rls/vie)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler