PILIHAN
Gubri Keluarkan SE Operasional Tempat Hiburan Malam dan Warnet
PEKANBARU, Riauin.com - Aktivitas tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru diduga telah menyalahi aturan jam operasional di luar batas ketentuan. Hal ini membuat Gubenur Riau Syamsuar berang.
Menanggapi hal itu, Gubernur terpaksa harus mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menertibkan demi ketentraman umum sesuai aturan yang belaku tanpa terkecuali, se-Riau.
"'Surat Edaran sudah saya teken untuk seluruh bupati/walikota se-Riau,'' ucap Gubernur Riau Syamsuar, Rabu (6/3/2019).
Selain tempat hiburan malam yang menyalahi aturan operasionalnya, Warung Internet (Warnet) juga mendapat imbasnya. Hingga puncaknya dikeluarkannya Surat Edaran itu.
"Warnet juga demikian. Kita segera menertibkan warnet yang operasionalnya sudah tidak sesuai lagi," singkat mantan Bupati Siak ini.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Riau Zainal mengatakan bahwa terkait tempat hiburan malam dan warnet yang buka melebihi jam operasionalnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat edarannya.
"Melebihi jam operasionalnya tempat hiburan malam dan wartnet. Dalam surat itu ditegaskan Gubri akan berdampak terhadap gangguan dan ketertiban umum," kata Zainal.
Zainal menyebut masih ditemukan anak-anak dan plajar bermain warnet pada saat jam sekolah hingga sampai larut malam.
"Berdasarkan pantauan kami masih ditemukan situs-situs pornografi yang dilarang,'' singkat Zainal. (int/nol)
Menanggapi hal itu, Gubernur terpaksa harus mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menertibkan demi ketentraman umum sesuai aturan yang belaku tanpa terkecuali, se-Riau.
"'Surat Edaran sudah saya teken untuk seluruh bupati/walikota se-Riau,'' ucap Gubernur Riau Syamsuar, Rabu (6/3/2019).
Selain tempat hiburan malam yang menyalahi aturan operasionalnya, Warung Internet (Warnet) juga mendapat imbasnya. Hingga puncaknya dikeluarkannya Surat Edaran itu.
"Warnet juga demikian. Kita segera menertibkan warnet yang operasionalnya sudah tidak sesuai lagi," singkat mantan Bupati Siak ini.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Riau Zainal mengatakan bahwa terkait tempat hiburan malam dan warnet yang buka melebihi jam operasionalnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat edarannya.
"Melebihi jam operasionalnya tempat hiburan malam dan wartnet. Dalam surat itu ditegaskan Gubri akan berdampak terhadap gangguan dan ketertiban umum," kata Zainal.
Zainal menyebut masih ditemukan anak-anak dan plajar bermain warnet pada saat jam sekolah hingga sampai larut malam.
"Berdasarkan pantauan kami masih ditemukan situs-situs pornografi yang dilarang,'' singkat Zainal. (int/nol)
Berita Lainnya
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker