PILIHAN
Gubri Keluarkan SE Operasional Tempat Hiburan Malam dan Warnet
PEKANBARU, Riauin.com - Aktivitas tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru diduga telah menyalahi aturan jam operasional di luar batas ketentuan. Hal ini membuat Gubenur Riau Syamsuar berang.
Menanggapi hal itu, Gubernur terpaksa harus mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menertibkan demi ketentraman umum sesuai aturan yang belaku tanpa terkecuali, se-Riau.
"'Surat Edaran sudah saya teken untuk seluruh bupati/walikota se-Riau,'' ucap Gubernur Riau Syamsuar, Rabu (6/3/2019).
Selain tempat hiburan malam yang menyalahi aturan operasionalnya, Warung Internet (Warnet) juga mendapat imbasnya. Hingga puncaknya dikeluarkannya Surat Edaran itu.
"Warnet juga demikian. Kita segera menertibkan warnet yang operasionalnya sudah tidak sesuai lagi," singkat mantan Bupati Siak ini.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Riau Zainal mengatakan bahwa terkait tempat hiburan malam dan warnet yang buka melebihi jam operasionalnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat edarannya.
"Melebihi jam operasionalnya tempat hiburan malam dan wartnet. Dalam surat itu ditegaskan Gubri akan berdampak terhadap gangguan dan ketertiban umum," kata Zainal.
Zainal menyebut masih ditemukan anak-anak dan plajar bermain warnet pada saat jam sekolah hingga sampai larut malam.
"Berdasarkan pantauan kami masih ditemukan situs-situs pornografi yang dilarang,'' singkat Zainal. (int/nol)
Menanggapi hal itu, Gubernur terpaksa harus mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menertibkan demi ketentraman umum sesuai aturan yang belaku tanpa terkecuali, se-Riau.
"'Surat Edaran sudah saya teken untuk seluruh bupati/walikota se-Riau,'' ucap Gubernur Riau Syamsuar, Rabu (6/3/2019).
Selain tempat hiburan malam yang menyalahi aturan operasionalnya, Warung Internet (Warnet) juga mendapat imbasnya. Hingga puncaknya dikeluarkannya Surat Edaran itu.
"Warnet juga demikian. Kita segera menertibkan warnet yang operasionalnya sudah tidak sesuai lagi," singkat mantan Bupati Siak ini.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Riau Zainal mengatakan bahwa terkait tempat hiburan malam dan warnet yang buka melebihi jam operasionalnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat edarannya.
"Melebihi jam operasionalnya tempat hiburan malam dan wartnet. Dalam surat itu ditegaskan Gubri akan berdampak terhadap gangguan dan ketertiban umum," kata Zainal.
Zainal menyebut masih ditemukan anak-anak dan plajar bermain warnet pada saat jam sekolah hingga sampai larut malam.
"Berdasarkan pantauan kami masih ditemukan situs-situs pornografi yang dilarang,'' singkat Zainal. (int/nol)
Berita Lainnya
Perbaikan Jalan Melati Pekanbaru Ditargetkan Rampung Cepat untuk Kelancaran Ekonomi Warga
Gandeng Sektor Swasta, Pekanbaru Targetkan Bebas Gizi Buruk pada Balita
Dinas PUPR Pekanbaru Perbaiki Drainase Ambles di Rumbai untuk Cegah Banjir
Catut Nama Kepala Basarnas Pekanbaru, Penipu Gasak Rp 10 Juta dari Perusahaan Pelayaran
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
Perbaikan Jalan Melati Pekanbaru Ditargetkan Rampung Cepat untuk Kelancaran Ekonomi Warga
Gandeng Sektor Swasta, Pekanbaru Targetkan Bebas Gizi Buruk pada Balita
Dinas PUPR Pekanbaru Perbaiki Drainase Ambles di Rumbai untuk Cegah Banjir
Catut Nama Kepala Basarnas Pekanbaru, Penipu Gasak Rp 10 Juta dari Perusahaan Pelayaran
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran