Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
RIAUIN.COM - Proyek revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru menghadapi penyesuaian anggaran yang signifikan dari estimasi awal. Nilai pekerjaan yang mulanya dipatok sekitar Rp26 miliar kini melonjak hingga mencapai Rp76 miliar setelah melalui penyesuaian berdasarkan kondisi di lapangan.
Direktur PT Ali Akbar, Veladhio, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan adendum Detail Engineering Design (DED) sejak 15 September tahun lalu. Langkah ini ditempuh guna menyelaraskan perencanaan teknis dengan realitas pengerjaan di lokasi pasar.
“Permohonan tersebut sudah kami sampaikan sejak September tahun lalu. Kami berharap ada tindak lanjut dan kepastian mengenai tahapan prosesnya, sehingga pelaksanaan pekerjaan memiliki dasar yang jelas,” ujar Veladhio saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Kendati proses administrasi masih bergulir, Veladhio memastikan bahwa aktivitas fisik di lapangan tetap berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kewajiban finansial dan pelaksanaan sesuai dengan kesepakatan bersama Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Secara fisik pekerjaan sudah berjalan. Kami terus berupaya agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan sesuai kebutuhan, sembari menyelesaikan beberapa hal yang masih menjadi bagian dari proses administrasi,” katanya.
Veladhio menambahkan, penyesuaian nilai kontrak menjadi Rp76 miliar sudah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap kebutuhan riil di lapangan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak selaras agar proyek strategis ini lekas tuntas.
“Nilai pekerjaan berdasarkan kondisi dan hasil pemeriksaan di lapangan mengalami penyesuaian, dari sebelumnya sekitar Rp26 miliar menjadi kurang lebih Rp76 miliar,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menerangkan bahwa pemerintah daerah tengah memfokuskan perhatian pada validasi aspek legal dan teknis adendum kontrak tersebut.
Ingot memaparkan, draf justifikasi teknis saat ini disusun secara bersama oleh pihak konsultan dan PT Ali Akbar sebelum diserahkan kepada Tim Project Management Unit (PMU) untuk dikaji secara mendalam.
“Justifikasi akan dibuat oleh pihak konsultan bersama PT Ali Akbar, kemudian diajukan oleh Tim PMU untuk dilakukan pengkajian,” ucap Ingot.
Tim PMU nantinya bertugas membedah setiap rincian item pekerjaan guna menetapkan item mana saja yang mengalami penambahan atau pengurangan. Tahapan ini menjadi dasar hukum sebelum berita acara dan kontrak adendum resmi diterbitkan.
“PMU akan mengkaji item-item pekerjaan yang akan ditambah maupun dikurangi. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan dengan penerbitan berita acara adendum,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemko Pekanbaru memprioritaskan penyelesaian pekerjaan yang bersifat fungsional utama agar fasilitas pasar dapat segera dimanfaatkan oleh para pedagang dan masyarakat luas. Sementara itu, perizinan lanjutan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dijadwalkan bakal diurus menyusul pengesahan DED baru. (*)
Berita Lainnya
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Diselimuti Kabut Asap, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani 57 Penerbangan
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Diselimuti Kabut Asap, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani 57 Penerbangan
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat