PILIHAN
Satpol PP Minta Masyarakat Laporkan Tempat Hiburan Malam yang 'Kangkangi' Perda
PEKANBARU, Riauin.com - Adanya laporan dari kalangan mahasiswa tentang tempat hibutan malam yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait jam operasional direspon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Untuk memaksimalkan penegakan Perda Kota Pekanbaru, diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan diminta peran masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melaporkan tempat hiburan malam yang melanggar peraturan Kota Pekanbaru.
"Karena pengawasan kita fokus pada jam operasional dan keluhan masyarakat. Jadi kalau ada, kasih tau titiknya di mana, biar bisa ditindak langsung," ungkap Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (19/2/2019).
Khusus untuk pelanggaran aturan yang berkaitan dengan indikasi penjualan minuman keras, peredaran narkoba dan adanya wanita penghibur, Agus menyatakan pihaknya baru bisa menindak setelah adanya koordinasi dari instansi terkait.
"Seperti DPM-PTSP, Pariwisata, Perindag, BNN dan pihak kepolisian. Kalau sudah diingatkan instansi terkait berulang kali tapi tidak diindahkan, terus disampaikan ke kita, baru kita tindak. Kita tidak bisa semena-mena karena pemerintah juga membutuhkan pengusaha," ujarnya.
Bagaimanapun, pihaknya di Satpol PP tetap mengimbau dan mengingatkan agar seluru pengusaha atau tempat hiburan tetap mematuhi aturan yang berlaku.(int/nol)
Untuk memaksimalkan penegakan Perda Kota Pekanbaru, diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan diminta peran masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melaporkan tempat hiburan malam yang melanggar peraturan Kota Pekanbaru.
"Karena pengawasan kita fokus pada jam operasional dan keluhan masyarakat. Jadi kalau ada, kasih tau titiknya di mana, biar bisa ditindak langsung," ungkap Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (19/2/2019).
Khusus untuk pelanggaran aturan yang berkaitan dengan indikasi penjualan minuman keras, peredaran narkoba dan adanya wanita penghibur, Agus menyatakan pihaknya baru bisa menindak setelah adanya koordinasi dari instansi terkait.
"Seperti DPM-PTSP, Pariwisata, Perindag, BNN dan pihak kepolisian. Kalau sudah diingatkan instansi terkait berulang kali tapi tidak diindahkan, terus disampaikan ke kita, baru kita tindak. Kita tidak bisa semena-mena karena pemerintah juga membutuhkan pengusaha," ujarnya.
Bagaimanapun, pihaknya di Satpol PP tetap mengimbau dan mengingatkan agar seluru pengusaha atau tempat hiburan tetap mematuhi aturan yang berlaku.(int/nol)
Berita Lainnya
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker